DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Mataram melarang satuan pendidikan jenjang SD/SMP menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Larangan itu sebagai upaya untuk menjamin sekolah sebagai wadah yang bersih dan anti korupsi.
Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf pada Kamis (16/10/2025) mengatakan, larangan itu sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Kota Mataram sebagai kota percontohan anti korupsi.
Dengan demikian, Disdik yang merupakan bagian dari Pemkot juga perlu menyosialisasikan terkait sikap anti korupsi ke seluruh sekolah di Mataram.
“Kita mengundang narasumber dari Kabag Hukum, yang kedua dari Inspektorat untuk memberikan pencerahan apa saja yang perlu disiapkan,” katanya.
Melalui sosialisasi perilaku anti korupsi itu, kata Yusuf, sekolah diminta untuk menolak segala jenis sikap dan perilaku yang menjurus ke arah korupsi, seperti gratifikasi.
“Makanya kemarin unsur-unsur gratifikasi itu juga disampaikan dan ini bagian dari edukasi di sekolah. Siswa harus tahu juga,” jelasnya.
Yusuf meminta kepala sekolah aktif memantau perilaku siswa maupun guru demi memastikan sekolah bersih dari tindakan gratifikasi.
“(Sekolah memantau) Mana saja perilaku siswa yang dikategorikan (gratifikasi) atau kepala sekolah, guru terhadap siswa. Itu apakah di dalam kategori gratifikasi,” tegasnya.
Saat ini, kata Yusuf, pertanyaan mengenai pemberian hadiah di lingkungan sekolah marak ditanyakan. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai tindakan-tindakan semacam itu perlu dikuatkan. Â “Itu nanti akan diedukasi ke siswa dan orang tua juga,” sebutnya.
Ia menambahkan, sosialisasi dan edukasi tidak sekadar disampaikan secara lisan. Tapi juga dengan kampanye-kampanye melalui spanduk atau banner. “Semua sekolah sekarang harus memasang banner-banner anti korupsi,” imbaunya. (sib)


