spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBBIMATerdakwa KUR BNI Woha Kembalikan Uang Rp159 Juta

Terdakwa KUR BNI Woha Kembalikan Uang Rp159 Juta

Bima (Suara NTB) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, berinisial AR menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang kerugian negara. Uang senilai Rp159.180.000 itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, membenarkan pengembalian uang tersebut. Menurutnya, uang itu diserahkan langsung oleh kakak terdakwa, Muhammad Azam.

“Arif Rahman sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram,” kata Catur, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, langkah keluarga terdakwa ini merupakan bentuk upaya membantu pemulihan keuangan negara. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Bima, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp450 juta. “Pengembalian ini termasuk itikad baik terdakwa. Bisa jadi pertimbangan yang meringankan jaksa di penuntutan,” ujar Catur yang akrab disapa Yabo.

Meski begitu, Catur menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Namun dapat memperingan hukuman jika majelis hakim mempertimbangkannya.

Kasus KUR BNI Woha bermula pada 2021. Sembilan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, mengajukan pinjaman KUR masing-masing sebesar Rp50 juta untuk program pertanian jagung. Namun, delapan nasabah tidak menerima dana pinjaman sama sekali, sementara satu orang hanya menerima sebagian, sekitar Rp25 juta.

Penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen pencairan dan penarikan dana dari rekening nasabah. Dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan penerima yang sah. Jaksa menduga, uang hasil penarikan digunakan untuk menutup kredit macet nasabah lain atau kepentingan pribadi.

Dua pegawai BNI KCP Woha ditetapkan sebagai tersangka, yakni AR dan ASR, selaku agen penagih. Keduanya dinilai memiliki peran aktif dalam menyalurkan dana tanpa dasar administrasi yang sah.

AR ditahan sejak 20 April 2025. Sementara ASR sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Pada sidang 15 Oktober 2025 lalu, kedua terdakwa bahkan saling bersaksi di hadapan majelis hakim. Persidangan tersebut diharapkan bisa mengungkap secara terang peran masing-masing dalam penyaluran dana KUR yang bermasalah itu.

Meski sebagian uang sudah dikembalikan, publik masih menunggu vonis akhir terhadap dua terdakwa yang dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap program KUR pemerintah. (hir)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO