Praya (Suara NTB) – Di tengah rencana pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat di tahun 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menegaskan komitmen untuk tetap mengangkat tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Prosesnya pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut ditargetkan tuntas tahun ini.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., Selasa, 21 Oktober 2025. Ditemui di kantornya Firman mengatakan kalau pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu sampai sejauh ini terus berproses.
Dalam hal ini pihaknya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada yakni menyelesaikan pengangkatan tenaga honor menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu. “Pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu tetap berproses,” ujarnya.
Menurutnya pengurangan TKD oleh pemerintah pusat tidak berpengaruh pada rencana pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu. Karena ketika bicara alokasi anggaran untuk penggajiannya misalnya sumbernya berbeda. Itu masuk dalam belanja pegawai. Sementara TKD yang dikurangi itu sebagian besar untuk program fisik. Jadi meski TKD dikurangi, proses pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu tetap berjalan.
“Dan, ini yang memang jadi fokus Pemkab Loteng saat ini. Bagaimana menyelesaikan pengangkatan honorer yang tersisa menjadi tenaga PPPK paruh waktu,” sebut Firman.
Adapun jumlah tenaga honor yang akan diangkat sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu di Loteng cukup banyak. Lebih dari 4.500 orang yang sudah masuk dalam database BKN. “Yang diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu ini ialah honorer yang sudah ikut seleksi PPPK penuh waktu tapi tidak lolos,” tegasnya.
Di luar tenaga honor yang sudah masuk database BKN masih ada sekitar 600 sampai 700 tenaga honor non database. Yakni honorer yang tidak ikut atau tidak lolos seleksi saat rekrutmen tenaga PPPK penuh waktu, sehingga tidak masuk dalam database BKN, namun tercatat masih aktif bekerja sebagai tenaga honor di Loteng. Terhadap tenaga honor non database tersebut Pemkab Loteng juga sedang mengkaji solusi yang diambil nantinya.
“Ada beberapa opsi solusi yang dipertimbangkan untuk menuntaskan tenaga honor non database. Salah satunya melalui outsourcing. Tetapi tidak semua, hanya untuk beberapa jenis pekerjaan yang diboleh secara aturan,” sebut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini.
Adapun untuk jenis pekerjaan yang tidak masuk kriteria untuk di-outsourcing-kan atau pola yang lain, sejauh ini belum diputuskan solusinya. “Kemungkinan paling buruk untuk tenaga honor non database yang belum ada solusinya ya dirumahkan. Tapi kita masih berusaha mencarikan solusi yang pas dan tidak melanggar aturan,” tambahnya. (kir)

