spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPengangkatan Tenaga Non-ASN, Audit Inspektorat Adanya Penyalahgunaan Kewenangan

Pengangkatan Tenaga Non-ASN, Audit Inspektorat Adanya Penyalahgunaan Kewenangan

Giri Menang (Suara NTB) – Audit Inspektorat Lombok Barat (Lobar) mengungkap adanya dugaan pelanggaran kewenangan dalam pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Sebanyak 1.664 non-ASN ditemukan bekerja tanpa dasar data resmi (non-database), yang memicu kekhawatiran akan potensi masalah hukum dan anggaran di masa depan.

Inspektur Kabupaten Lobar Suparlan, menyebut pengangkatan ilegal ini murni merupakan inisiatif Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Itu (pengangkatan) tanpa sepengetahuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah dalam hal ini Bupati,” tegas Suparlan dalam keterangan pers yang digelar di kantornya, Selasa (28/10/2025).

Menurut Suparlan, total data Non-ASN di Lobar mencapai 5.088 orang. Setelah proses verifikasi dan audit ketat oleh Inspektorat, data menunjukkan jumlah yang mencolok antara tenaga yang tercatat resmi dan yang diangkat mandiri oleh OPD.

“Jumlah yang masuk database ke BKN melalui sistem Kemal BK adalah 3.456 orang. Setelah kami audit dan verifikasi, sisanya yang menjadi objek audit tinggal 3.424 orang,” jelasnya.

Namun, di luar angka tersebut, muncul 1.664 non-ASN yang secara nyata beraktivitas di OPD tetapi tidak masuk database sama sekali.

Suparlan menegaskan lonjakan ini terjadi di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan OPD, dengan angka pengangkatan mencapai 40 hingga 48 orang dalam setahun di satu unit. “Yang menjadi inti permasalahan sekaligus pelanggaran regulasi adalah adanya selisih jumlah yang sangat besar, yakni 1.664 orang yang secara nyata beraktivitas di OPD, namun tidak masuk database sama sekali,” tegasnya.

Ia pun dengan tegas menyatakan bahwa pengangkatan ribuan tenaga ini melanggar regulasi kepegawaian nasional. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kedua regulasi ini telah melarang pengangkatan tenaga Non-ASN. Inspektur mengingatkan bahwa kewenangan untuk mengangkat ASN maupun Non-ASN hanya berada pada PPK, yakni Bupati/Walikota di daerah.

“Pengangkatan tenaga Non-ASN yang tidak masuk database tersebut dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan diklaim tanpa sepengetahuan Bupati, Sekda, dan Kepala BKD,” ungkap Suparlan.

Ia pun menegaskan yang bertanggung jawab atas pengangkatan adalah Kepala OPD, dan karena itu wajar ada surat penegasan dari Sekda Lobar yang meminta Kepala OPD untuk memberhentikan tenaga yang mereka angkat. Meski masalah ini diklaim terjadi di semua daerah se-Indonesia, Pemkab Lobar wajib mengambil tindakan penertiban yang tegas.

Inspektorat menemukan sekitar 400-an kasus yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di antaranya karena pegawai sudah meninggal, sudah berhenti, atau SK tidak sesuai regulasi (di luar SK per 1 Januari 2021).

Menanggapi dilema kelebihan Non-ASN yang berbanding terbalik dengan kekurangan ASN yang mencapai 1.500 orang, Kepala BKD-PSDM Lobar, Jamaluddin, menjelaskan langkah konkret yang diambil Pemkab untuk menyelamatkan 3.424 tenaga yang datanya terverifikasi. Langkah utama yang saat ini diupayakan adalah mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu (Part-Time) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Ia menambahkan, Bupati telah dua kali bersurat kepada MenPAN RB untuk memohon pembukaan aplikasi BKN dan perpanjangan waktu pengusulan, yang awalnya berbatas di bulan Agustus. Data awal yang diusulkan untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu adalah 3.424 orang, namun jumlah ini masih akan dikurangi dengan hasil audit Inspektorat yang diperkirakan menyisakan sekitar 3.200 orang yang valid.

“Kami meyakinkan bahwa bagi yang datanya masuk database, tidak perlu khawatir karena proses akan terus diupayakan, dan masih ada waktu. Pimpinan terus berusaha melakukan komunikasi dengan pusat (MenPAN-RB dan BKN) untuk pembukaan aplikasi usul PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Jamaluddin, menegaskan bahwa Pemkab Lobar memiliki komitmen untuk mencarikan solusi terbaik bagi tenaga Non-ASN yang secara sah tercatat mengabdi. Sementara itu, bagi 1.664 tenaga non-ASN non-database, Pemkab Lobar dituntut mencari solusi yang bijaksana dan manusiawi, mengingat pemberhentian tenaga kerja harus mempertimbangkan aspek pelayanan publik, terutama untuk formasi vital seperti tenaga kesehatan dan guru. (her)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO