spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBBIMADPRD Mendesak, Pemkab Bima Jelaskan Alasan Keterlambatan Pembahasan KUA-PPAS 2026

DPRD Mendesak, Pemkab Bima Jelaskan Alasan Keterlambatan Pembahasan KUA-PPAS 2026

Bima (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Bima mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima segera membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) Tahun Anggaran 2026. Desakan itu muncul karena dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan tahun depan.

Menanggapi hal itu, Pemkab Bima menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan bukan disebabkan kelalaian, melainkan karena adanya penyesuaian terhadap dinamika fiskal nasional dan daerah yang masih bergejolak. Dokumen KUA-PPAS 2026, lanjut pemerintah daerah, disusun dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional.

Bupati Bima, Ady Mahyudi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin, mengatakan pemerintah menghargai dorongan dari DPRD agar pembahasan segera dilakukan, namun langkah tersebut harus melalui proses yang matang.

“Sebagai sebuah pedoman dan arah bagi perencanaan, dokumen KUA-PPAS perlu dilakukan pembahasan secara seksama dan mempertimbangkan secara cermat sejumlah faktor yang mempengaruhinya,” ujarnya, Minggu, 2 November 2025.

Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang memperlambat proses pembahasan adalah pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025-2026. “Pengurangan dana transfer berdampak pada berkurangnya pembangunan infrastruktur di daerah,” sebutnya.

Kondisi tersebut, lanjut Suryadin, memaksa Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melakukan telaah ulang terhadap setiap program agar penggunaan anggaran yang terbatas tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh program prioritas benar-benar tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat, dan selaras dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, hasil evaluasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah menunjukkan masih ada 104 kabupaten dan 33 kota yang belum memenuhi kebutuhan belanja minimum untuk 10 urusan wajib dan belanja mengikat. Pemerintah pusat meminta seluruh daerah tersebut segera menyesuaikan kembali perencanaan anggarannya agar lebih realistis dan proporsional.

Sementara hasil evaluasi Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) mencatat, terdapat 76 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Bima, yang sudah memenuhi belanja wajib, tetapi belum mampu menutupi belanja mendesak. Karena itu, daerah-daerah tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan 10 program prioritas yang paling urgen.

“Kabupaten Bima mengusulkan 10 program prioritas dengan total nilai Rp194,1 miliar, yang meliputi pembangunan Jembatan Ujung Kalate, Jembatan Jala Nggembe, Jalan Karampi, SDN Doro O’o, Kantor Inspektorat, Kantor Bappeda, RSUD Sondosia, Puskesmas Ngali, Tambahan Iuran BPJS, dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Kecamatan Bolo,” paparnya.

Menutup penjelasannya, Suryadin menyampaikan bahwa proses penyusunan kini tengah dikebut oleh tim teknis. “Bupati Bima telah menginstruksikan Bappeda bersama Tim Penyusun RKPD untuk mempercepat finalisasi dokumen KUA-PPAS agar bisa segera dibahas bersama DPRD sesuai jadwal,” tutupnya. (hir)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO