Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan tidak ada pemangkasan gaji tenaga PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2026. Alokasi anggaran untuk gaji senilai Rp62,7 miliar meski terjadi perubahan skema pembiayaan dalam APBD pergeseran.
Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan DPRD Kabupaten Bima terkait perubahan alokasi anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tercatat sekitar Rp63 miliar. Namun tersisa Rp47 miliar. Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima.
DPRD mempertanyakan perubahan angka tersebut, karena sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, DPRD juga menyoroti mekanisme pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu yang sebagian disebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menanggapi hal itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan bahwa komitmen pemerintah daerah terhadap pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap sesuai hasil pembahasan bersama legislatif dalam APBD 2026.
“Pada prinsipnya komitmen Pemerintah Daerah jelas, sesuai dengan hasil pembahasan dengan legislatif yang menetapkan angka gaji Rp62,7 miliar dalam APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya pekan kemarin.
Ia menjelaskan, pada APBD awal 2026 alokasi anggaran terdiri dari Rp37,9 miliar melalui kode rekening belanja jasa PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari DAU/PAD dan tersebar di seluruh OPD. Selain itu terdapat Rp24,7 miliar melalui kode rekening belanja BOSP.
“Sehingga alokasi penggajian paruh waktu secara keseluruhan berjumlah sebanyak Rp62,72 miliar,” sebutnya.
Menurut dia, pada awal pelaksanaan APBD 2026 muncul petunjuk teknis yang membatasi penggunaan dana BOSP untuk penggajian PPPK Paruh Waktu. Namun ketentuan tersebut tetap memperbolehkan penggunaan BOSP dengan batas maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.
“Atas dasar ini, pada Bulan April 2026, Pemkab Bima melakukan tahapan pergeseran APBD 2026, sehingga besaran alokasi penggajian paruh waktu mengalami penyesuaian,” jelasnya.
Dalam APBD pergeseran, alokasi penggajian PPPK Paruh Waktu berubah menjadi Rp47,2 miliar dari DAU/PAD, Rp11,92 miliar melalui belanja BOSP, dan Rp3,58 miliar dari belanja jasa BLUD.
“Sehingga secara keseluruhan, alokasi penggajian paruh waktu pada APBD Pergeserannya tetap dengan besaran sebanyak Rp62,7 miliar,” tegasnya.
Suryadin juga membantah adanya penggunaan dana BOSP melebihi ketentuan yang berlaku. Penggunaan BOSP sebesar Rp11,9 miliar dimaksud adalah dalam rangka menjalankan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20 persen. “Ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada skema Pemda menggunakan BOSP 40 persen dari besaran BOSP yang diterima sekolah,” pungkasnya. (hir)


