BerandaNTBDOMPUPercepat RAT, 30 KDKMP di Dompu sudah Mulai Jalankan Usaha

Percepat RAT, 30 KDKMP di Dompu sudah Mulai Jalankan Usaha

 

 

Dompu (Suara NTB) – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Dompu, baru terlaksana 17 lokasi dari 81 desa/kelurahan. Kendati pembangunan gerai masih berproses, sebanyak 30 KDKMP telah memiliki usaha dan menyelesaikan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dompu, Wahyono, S.Sos., ditemui pekan kemarin.

Ia menyampaikan, tigas tugas yang harus dituntaskan terkait program KDKMP setelah terbentuk tahun 2025. Yaitu, pembangunan gerai KDKMP, pelaksanaan RAT, dan memiliki usaha. “Kita akan genjot, sehingga benar–benar tuntas. Ini perlu kerja keras, walaupun tahun ini penuh dengan tantangan dan dinamika,” ungkap Wahyono.

Dikatakan Wahyono, dari 81 KDKMP se-Kabupaten Dompu baru 17 KDKMP yang tengah membangun gerai. KDKMP ini sudah memiliki lahan yang clear and clean. Kendati lahan itu milik pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. “Kita berharap sisa 64 itu untuk tahun ini sesuai arahan presiden, 8 ribu KDKMP se-Indonesia harus tuntas pembangunan gerainya. Mudah–mudahan di tahap kedua atau tahap berikutnya, sisa yang belum terbangun gerainya akan kita optimalkan secara maksimal,” harapnya.

Belum mulai dibangunnya 64 gerai KDKMP ini, berawal dari kendala lahan. Kondisi ini tidak hanya di Dompu, tetapi nasional,sehingga semua permohonan telah disampaikan ke bidang Aset BPKAD Kabupaten Dompu, untuk diproses pengalihannya. “Tidak semua desa memiliki aset sendiri, ada juga dari pusat, provinsi dan lintas sektor (Pemda). Itu sedang diupayakan dialihkan untuk pembangunan kedai KDKMP ini,” ujarnya.

Wahyono juga mengungkapkan, Kabupaten Dompu termasuk daerah dengan realisasi RAT yang telah mencapai lebih dari 70 persen lebih dari 81 KDKMP. RAT sangat penting bagi sebuah koperasi dalam mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan hingga pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya. RAT juga menjadi indikator koperasi itu aktif atau tidak. Bila mana 2–3 tahun tidak RAT, dianggap tidak aktif dan diblacklist koperasinya. “Hingga akhir Mei 2026, semua KDKMP di Kabupaten Dompu ditargetkan tuntas melaksanakan RAT,” ungkapnya.

KDKMP di Kabupaten Dompu juga sebagian telah memiliki usaha. Kendati gerai hingga saat ini belum terbangun. Jumlahnya lebih dari 30 KDKMP sudah menjalankan usaha seperti simpan pinjam, usaha sembako, usaha sektor pertanian dan perikanan, maupun sektor lainnya berdasarkan potensi yang ada di desa.

Wahyono juga menegaskan, KDKMP merupakan program prioritas nasional. Perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan menjadi kewenangan pusat. “Kehadiran kami sebagai dinas teknis hanya melakukan pembinaan, pendamping, pengawasan, fasilitasi maupun penguatan kelembagaannya sehingga mereka paham bagaimana pelaksanaan koperasi sesuai undang- undang perkoperasian,” ingatnya.

Kepala desa justru memiliki peran yang strategis sebagai pembina KDKMP. Ia harus aktif menyiapkan lahan agar terbangunnya gerai dengan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. “Setelah lahan tersedia, pihak ketiga atau mitra bersama TNI melaksanakan program pembangunan gerai tersebut,” katanya. (ula/*)

 

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO