Dompu (Suara NTB) – Dinas Sosial Kabupaten Dompu terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya agar bantuan sosial dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga menggunakan bantuan untuk judil online (Judul) akan dicoret.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP, didampingi Koordinator Pendamping PKH di ruang kerjanya, Senin (27/7) mengatakan, teratat penerima program keluarga harapan di Kabupaten Dompu mencapai 12.371. Program ini menyasar keluarga miskin yang masuk dalam desil 1, 2, 3, dan 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, besaran bantuan PKH didasarkan pada tiga komponen utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Pada komponen kesejahteraan sosial, bantuan diberikan dengan mempertimbangkan keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas maupun lanjut usia atau lansia.
“Program ini harus benar-benar tepat sasaran. Kita ingin mereka yang memang berhak mendapatkan manfaat dari program ini, sehingga dapat keluar dari kemiskinan,” ujar Yani.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sebanyak 46 pendamping PKH di Kabupaten Dompu akan dioptimalkan dalam melakukan pendampingan kepada seluruh KPM, mulai dari verifikasi data hingga edukasi pemanfaatan bantuan secara tepat.
Yani menegaskan, keberhasilan pelaksanaan PKH tidak hanya bergantung pada Dinas Sosial dan para pendamping, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh peran pemerintah desa. Sebab, usulan penambahan maupun pengurangan KPM ditentukan melalui data yang diinput operator desa ke dalam aplikasi.
“Kesuksesan program PKH juga sangat dipengaruhi oleh desa. Pengusulan penambahan dan pengurangan KPM ditentukan oleh operator desa yang menginput data di aplikasi. Kepala desa bersama operatornya berperan sangat strategis agar program ini berjalan sukses,” kata Yani.
Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme agar KPM keluar dari kepesertaan PKH. Pertama, karena kondisi ekonomi keluarga telah meningkat sehingga dinilai mampu atau sejahtera secara mandiri. Kedua, melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), yakni bantuan modal usaha senilai Rp5 juta yang diberikan dalam bentuk barang guna mendorong kemandirian ekonomi keluarga.
Selain memastikan ketepatan sasaran, Dinas Sosial juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap penerima yang menyalahgunakan bantuan untuk judi online (judol).
“Beberapa yang kedapatan bermain judi online berdasarkan temuan PPATK langsung dinonaktifkan sebagai penerima PKH,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh KPM agar tidak menggadaikan kartu ATM PKH kepada pihak lain. Dinas Sosial menemukan adanya modus kartu ATM digadaikan, kemudian pemilik melaporkan kartu tersebut hilang untuk mendapatkan kartu baru.
Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, pencairan bantuan harus dilakukan langsung oleh KPM menggunakan buku tabungan atau melalui mesin ATM dengan kartu atas nama penerima manfaat.
PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat yang mulai dilaksanakan pemerintah Indonesia pada 25 Juli 2007. Sementara, di Kabupaten Dompu mulai diimplementasikan pada 2008. Program ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial sekaligus mempercepat penanggulangan kemiskinan. (ula)

