Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB buka pengembangan baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Jumat (12/12/2025) mengatakan, pengembangan kasus ini berdasarkan hasil putusan pengadilan tingkat pertama atas dua terdakwa kasus ini.
“Ada informasi yang berkembang dan berlanjut tidak terputus, tetap didalami. Berjalan semua kita transparan,” ucap dia.
Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon pada medio Juni 2025 mengaku ada lebih dari dua berkas penyidikan dalam pengembangan baru ini tersebut.
Enen juga membeberkan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Peran tersangka baru tersebut tersirat dalam dakwaan dua terdakwa sebelumnya.
Wahyudi tidak menampik pengembangan kepada tersangka baru itu harus dilihat kembali dalam kacamata hukum yang ada.
“Yang namanya penyidikan itu ada rangkaian dari penyidik untuk membuat terang perkara, dari gelap ke terang,” jelas Wahyudi.
Sebagai informasi, dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Rosyadi Husaeni Sayuti dan Direktur Utama PT Lombok Plaza Doly Sutahajaya Nasution, selaku pihak kedua yang melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk pembangunan dan pengelolaan NCC.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa pada 2016, tak lama setelah menjabat sebagai Sekda NTB, Rosiady menandatangani kontrak kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan untuk pembangunan NCC bersama PT Lombok Plaza, meski proyek tersebut bermasalah.
Rosiady melakukan penandatanganan itu atas nama Gubernur NTB saat itu, TGH. Zainul Majdi dengan Direktur Utama PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya, yang turut menjadi terdakwa.
JPU mengatakan, Rosiady mengabaikan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi PT Lombok Plaza berdasarkan kesepakatan 10 Juni 2013, yang sebagian besar belum dijalankan. Salah satu kewajiban itu ialah penyediaan dana awal sebesar 5 persen dari total nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun, yakni sekitar Rp21 miliar, yang harus ditempatkan di Bank NTB.
Hingga batas waktu 30 hari setelah kontrak diteken, perusahaan tidak membayar jaminan pelaksanaan. Selain itu, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dinilai tidak sesuai ketentuan, baik dengan isi kesepakatan maupun standar bangunan kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 605/MENKES/SK/VII/2008.
Pembangunan gedung pengganti yang awalnya disepakati bernilai Rp12 miliar itu, dalam realisasinya pada 2014–2015, justru hanya terbangun dengan nilai pekerjaan sekitar Rp5 miliar.
Doly, selaku Dirut PT Lombok Plaza, disebut memerintahkan konsultan perencana mengubah rancangan anggaran biaya tanpa pemberitahuan kepada pemerintah maupun melalui addendum resmi. Perusahaan juga tidak membayarkan kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang semestinya dilunasi dua hari sebelum penandatanganan bangun guna serah (BGS). Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp15 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyatakan keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rosiady divonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara. Sedangkan Dolly mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.258.537.000.
Akan tetapi, putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB mengubah hukuman keduanya. Hukuman Roasiady berubah menjadi 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara putusan banding Dolly mengubah hukumannya menjadi 6 tahun penjara. Putusan denda juga berkurang, dari Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. (mit)


