spot_img
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA95 Jabatan Kepsek Lowong di Sumbawa Segera Terisi

95 Jabatan Kepsek Lowong di Sumbawa Segera Terisi

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, memastikan akan segera mengisi 95 jabatan kepala sekolah (kepsek) yang masih kosong. Pengisian jabatan ini termasuk juga yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

“Jabatan Kepsek tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP, sehingga harus segera kita isi untuk menjamin optimalnya pelayanan pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan dikonfirmasi pekan kemarin.

Busas sapaan akrabnya merincikan, dari total 95 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, terdiri dari 19 TK Negeri, 71 jabatan kepala sekolah untuk sekolah dasar, dan 5 kepala sekolah menengah pertama. Kekosongan jabatan kepsek itu lanjutnya, terjadi lantaran ada yang pensiun, meninggal dunia, serta alasan administratif lainnya.

“Dari 95 jabatan kosong tersebut, rata-rata karena pensiun. Sementara untuk persoalan lainnya hanya sebagian kecilnya saja, kami pun akan berusaha dalam waktu dekat jabatan itu bisa segera terisi,” ujarnya.

Budi melanjutkan, terkait waktu pelaksanaan pengisian jabatan kepala sekolah definitif, tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kendati demikian, pihaknya terus berupaya agar proses tersebut dapat segera direalisasikan.

“Nanti tergantung PPK-nya. Yang pasti kita upayakan disegerakan agar didefinitifkan sehingga pelayanan yang ada di masing-masing sekolah bisa berjalan maksimal,” ucapnya.

Budi juga memastikan, meskipun banyak sekolah masih dipimpin Plt, tidak terdapat persoalan krusial dalam proses pembelajaran maupun manajemen sekolah. Sementara untuk pengangkatan, pihaknya tetap berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Semuanya berjalan baik dan lancar. Hanya saja, agar benar-benar mantap, kondisi idealnya tentu dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” terangnya.

Bagi calon kepsek terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni, memiliki sertifikat CKS (Calon Kepala Sekolah). Bahkan untuk proses pengangkatan tersebut, pihaknya menyiapkan dua skema yakni reguler dan non-reguler.

“Kalau reguler calon kepala sekolah akan melalui tahapan identifikasi, seleksi, mengikuti pendidikan, pelatihan kompetensi CKS. Non-reguler, kekosongan jabatan diisi Plt yang dapat didefinitifkan termasuk mengikuti diklat dan uji kompetensi,” terangnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO