Rabu, April 15, 2026

BerandaNTBLOMBOK TENGAHBelum Punya Lahan, 19 Desa di Loteng Terancam Tidak Bisa Bangun KDMP

Belum Punya Lahan, 19 Desa di Loteng Terancam Tidak Bisa Bangun KDMP

Praya (Suara NTB) – Proses pembangunan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terus bergerak dengan capaian sekitar 54 persen. Dari 154 desa dan kelurahan di Loteng, ada sekitar 71 desa yang pembangunan KDMP-nya sudah mulai berjalan. Namun dari jumlah desa yang pembangunannya KDMP-nya belum berjalan, ada sekitar 19 desa yang terancam tidak bisa membangun KDMP sama-sama sekali.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Loteng Ihsan, S.Hut., kepada awak media di kantor Bupati Loteng, Rabu (15/4). Bahkan ada lima desa yang pembangunan KDMP-nya sudah selesai. Di antaranya Desa Rembitan, Bilebante serta Desa Prako. Desa yang terancam tidak bisa membangun KDMP, lantaran tidak memiliki lahan sebagai lokasi pembangunan KDMP.

“Rata-rata desa baru hasil pemekaran. Karena di desa-nya tidak ada aset atau lahan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten atau aset lembaga Negara yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan KDMP,” ungkapnya.

Terhadap desa-desa yang belum memiliki lahan untuk lokasi pembangunan KDMP tersebut, pihaknya berharap ada dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Dukungan itu berupa memfasilitasi desa-desa tersebut agar bisa memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembangunan KDMP. Jika pun tidak bisa dalam dukungan langsung berupa pengadaan lahan, setidaknya bisa dibantu melalui regulasi.

Misalnya, Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk membiayai cicilan pembebasan lahan. Atau anggaran lainnya dari pemerintah daerah supaya desa tersebut segera memiliki lahan sebagai lokasi pembangunan KDMP. Dengan begitu, pembangunan KDMP di desa tersebut bisa segera dilakukan.

Kalau KDMP di desa tersebut tidak bisa dibangun karena terkendala lahan yang rugi jelas desa itu sendiri. Hal ini karena alokasi DD-nya sudah dipotong oleh pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan KDMP. Alokasi DD desa bersangkutan tidak bisa normal seperti semula kendati KDMP tidak dibangun di desa tersebut.

“Mau dibangun atau tidak KDMP di desa tersebut alokasi DD-nya tetap dipotong oleh pemerintah. Jadi kita sangat berharap ada kemudahan bagi desa-desa yang belum memiliki lahan agar bisa memiliki lahan untuk lokasi pembangunan KDMP,” imbuh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Loteng ini.

Disinggung operasional KDMP yang bangunannya sudah selesai dibangun, Ihsan menegaskan itu tergantung kebijakan pengurus KDMP setempat, kapan akan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Yang jelas bagi KDMP yang sudah memiliki bangunan sudah bisa memulai kegiatan usahanya. Dengan fokus kegiatan usaha pada tujuh sektor utama.

“Di luar kegiatan usaha yang sudah ditentukan, KDMP juga bisa membuka usaha lainnya sesuai dengan potensi dan kebutuhan di desa masing-masing. Tapi fokus usaha utama diupayakan pada tujuh kegiatan usaha yang sudah ditentukan,” tegasnya. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO