Dompu (Suara NTB) – Pengisian kepala sekolah di Kabupten Dompu, terkesan lamban. Sejumlah 275 sekolah jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, belum memiliki kepala sekolah definitif. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan program di satuan pendidikan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin dikonfirmasi pada, Selasa (28/4) mengakui hal tersebut. Sejumlah 41 surat keputusan pengangkatan kepala sekolah telah rampung dan diserahkan ke Dikpora. “Petikan SK-nya juga sudah saya tandatangani dan sudah kita serahkan ke Dikpora,” ungkap Asraruddin..
Menurutnya, pelantikan kepala sekolah sepenuhnya tergantung dari kebijakan instansi teknis. Pelantikan ini dinilai tidak wajib, karena jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan sebagai guru.
Asraruddin menyebutkan, 40 orang yang belum diterbitkan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, akan diproses bersama 194 orang yang dinon aktifkan, karena telah berakhir kepemimpinannya sebagai kepala sekolah.
Ia menjelaskan, periodesasi pengangkatan kepala sekolah diatur dalam Pemendikdasmen Nomor 2 tahun 2025. Masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan hanya bisa menjabat selama dua periode. Sementara, 194 orang kepala sekolah ini berakhir sejak 23 Februari 2026.
“Awalnya yang 194 orang ini, ditambah sisa yang belum kelar tahap pertama ada 40 orang. Sudah kita mulai tahapannya. Melakukan pemberhentian dulu, karena periodesasi jabatan. Setelah itu, Dikpora akan mengusulkan ke Bupati untuk ditunjuk Plt. Setelah itu kita proses sesuai yang diatur di Permendikdasmen itu,” ungkap Asraruddin.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd., yang dihubungi terpisah mengakui telah menerima SK pengangkatan kepala sekolah. Namun, SK ini belum dibagikan, karena masih akan dikomunikasikan dengan kepala daerah. “Kalau beliau (Bupati,red) berkenan, kita akan merencanakan pelantikan usai upacara tanggal 2 Mei 2026,” katanya.
Kepala sekolah yang berakhir jabatan karena terbentur regulasi, dikatakan H Rifaid, hingga saat ini masih diproses pemberhentiannya melalui aplikasi dan belum tuntas.
Kekosongan kepala sekolah definitif ini, dikatakan Rifaid, tidak berpengaruh terhadap penandatanganan ijazah siswanya yang akan menamatkan belajar jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. “Karena kepala sekolah Plt boleh menandatangani ijazah,” ungkapnya. (ula)

