Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menegaskan tidak memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pelaku usaha hotel, meskipun sektor perhotelan tengah menghadapi tekanan akibat menurunnya tingkat hunian atau okupansi. Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan relaksasi PBB kepada sektor usaha perhotelan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan PBB merupakan pajak yang dikenakan atas penguasaan objek berupa tanah dan bangunan sehingga tidak berkaitan langsung dengan kondisi usaha yang dijalankan.
“Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan ramai atau sepinya usaha hotel,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Amrin, penetapan besaran PBB dilakukan berdasarkan luas lahan dan bangunan yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena itu, kondisi usaha hotel tidak mempengaruhi besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan pemilik usaha.
“Bukan berarti karena hotel sedang sepi kemudian nilai PBB-nya ikut berubah. Penilaian tetap berdasarkan luas lahan dan bangunan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama objek tanah dan bangunan tersebut masih dikuasai atau dimanfaatkan pemilik, maka kewajiban pembayaran PBB tetap melekat. Kondisi operasional usaha, menurutnya, tidak menghapus kewajiban perpajakan atas aset tersebut.
Sebagai contoh, Amrin menyebut Hotel Grand Legi yang saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Meski demikian, kewajiban pembayaran PBB tetap berlaku karena lahan dan bangunan hotel masih tercatat sebagai objek pajak.
“Walaupun hotel itu sudah tidak beroperasi, pajak PBB-nya tetap melekat atas penguasaan lahan dan bangunan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, BKD Kota Mataram menegaskan tidak memiliki dasar aturan untuk memberikan pembebasan maupun pengurangan PBB kepada pelaku usaha hotel. Namun demikian, pemerintah daerah masih membuka kemungkinan relaksasi dalam bentuk penyesuaian jatuh tempo pembayaran.
Sementara itu, apabila pelaku usaha mengajukan keringanan pajak hotel, menurut Amrin hal tersebut masih memungkinkan untuk dipertimbangkan. Namun, pengajuan tersebut tetap harus melalui proses evaluasi dan kajian lebih lanjut.
“Kalau yang diajukan keringanan pajak hotel mungkin bisa dipertimbangkan, tapi tetap harus ditinjau dan dikaji dulu,” katanya.
Ia menambahkan, pajak hotel pada dasarnya merupakan pungutan dari tamu hotel yang dititipkan kepada pengelola usaha untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah. Karena itu, pajak hotel berbeda dengan PBB yang langsung melekat pada kepemilikan aset tanah dan bangunan.
Amrin juga mengungkapkan, pada masa pandemi Covid-19 lalu Pemerintah Kota Mataram tidak pernah memberikan keringanan PBB kepada sektor perhotelan. Relaksasi yang diberikan saat itu hanya menyasar pajak hotel sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha yang terdampak pandemi. “Pajak hotel itu bukan uang milik pemilik hotel, melainkan uang titipan dari tamu hotel,” ungkapnya. (pan)


