BerandaNTBKOTA MATARAMDPRD Tetapkan Tiga Perda Kota Mataram

DPRD Tetapkan Tiga Perda Kota Mataram

 

Mataram (Suara NTB) — DPRD Kota Mataram menetapkan tiga Perda Kota Mataram dalam rangkaian rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Mataram, Selasa (26/5/2026). Adapun tiga perda yang ditetapkan meliputi perda tentang penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, perda tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan, serta perda tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hj. Istiningsih, S.Ag., dan Hj. Baiq Mirdiati. Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., menyampaikan laporan hasil kerja pansus terhadap tiga raperda inisiatif dewan.

Juru Bicara Pansus sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., menyampaikan laporan hasil kerja pansus. (Suara NTB/ist)

Hariri menjelaskan, pansus bersama eksekutif telah menyepakati draft final paket raperda yang merupakan penyempurnaan dari draft sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi daerah, serta memperhatikan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di Kota Mataram.

Salah satu raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dalam pembahasannya, judul raperda yang sebelumnya menggunakan istilah “pendidikan Pancasila” disempurnakan menjadi “pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan”.

Salurkan 48 Ekor Hewan Kurban, Bupati LAZ Ajak Masyarakat Maknai Iduladha dengan Pengorbanan Totalitas untuk Lobar
Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama Wabup Lobar Hj. Nurul Adha menyerahkan hewan dan daging kurban. (Suara NTB/ist)
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap tiga paket raperda inisiatif dewan. (Suara NTB/ist)

Raperda tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, memperkuat visi dan misi daerah berbasis kearifan lokal, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan dan ketenteraman masyarakat.

Pansus juga membahas Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan. Raperda ini bertujuan menciptakan mekanisme pemberdayaan masyarakat yang efektif dan efisien, mewujudkan masyarakat mandiri, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya daerah.

Dalam konsideran mengingat, ditambahkan dua dasar hukum baru yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Raperda tersebut juga memuat kewajiban pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan dengan kebijakan pengembangan usaha ekonomi produktif dan ketenagakerjaan daerah.

Selain dua raperda tersebut, DPRD Kota Mataram juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Pembentukan perda ini bertujuan mengatur dan mengendalikan pendirian menara telekomunikasi agar tertata secara efektif, efisien, selaras dengan lingkungan, serta memberikan kepastian dan ketertiban hukum di daerah.

DPRD Kota Mataram berharap ketiga raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan tiga raperda hingga resmi ditetapkan menjadi perda.

“Tiga raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang pada hari ini berhasil ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Menurut Mujiburrahman, perda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda, masyarakat umum, dan aparatur sipil negara terhadap pentingnya nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Ia menambahkan, regulasi tersebut bertujuan menciptakan generasi dan masyarakat yang memiliki jiwa nasionalisme, cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, perda tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi melalui pengelolaan lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat dalam memberdayakan lingkungan terdekatnya menjadi pembuktian rasa memiliki atau sense of belonging untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait perda penyelenggaraan menara telekomunikasi, Pemerintah Kota Mataram menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan standar operasional prosedur dalam pembangunan menara telekomunikasi.

Selain mendukung pelayanan publik di bidang infrastruktur telekomunikasi, perda itu juga diharapkan menjadi dasar penertiban menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. (fit/*)



IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO