PEMERINTAH Kecamatan Ampenan mengarahkan kelurahan yang terpilih sebagai penerima Program Desa/Kelurahan Berdaya dari Pemerintah Provinsi NTB agar memanfaatkan bantuan secara maksimal dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Program tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai kebutuhan prioritas yang belum dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram.
Camat Ampenan, Erma Suryani, mengatakan setiap kelurahan penerima memperoleh alokasi dana sebesar Rp300 juta. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Menurutnya, keberadaan Program Desa/Kelurahan Berdaya menjadi peluang bagi pemerintah kelurahan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang selama ini belum tertangani secara optimal akibat keterbatasan anggaran daerah.
“Harapannya program ini bisa mendukung kebutuhan riil di kelurahan yang mungkin belum terakomodasi dalam APBD kota,” ujarnya, Kamis (4/6).
Erma menjelaskan, terdapat dua kelurahan di wilayah Kecamatan Ampenan yang menjadi penerima Program Desa/Kelurahan Berdaya tahun ini, yakni Kelurahan Bintaro dan Kelurahan Ampenan Utara. Masing-masing kelurahan telah menyusun proposal kegiatan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah.
Kelurahan Bintaro memfokuskan penggunaan dana pada sejumlah sektor prioritas, antara lain pengelolaan sampah, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), ketahanan pangan, dan pengembangan sektor pariwisata. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kelurahan Ampenan Utara memilih untuk memprioritaskan kegiatan di bidang ketahanan pangan dan pengelolaan sampah. Dua sektor tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak yang perlu mendapat perhatian guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Erma menegaskan bahwa pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Berdaya tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi oleh setiap kelurahan penerima bantuan, mulai dari penyusunan proposal, proses asistensi, verifikasi hingga pelaksanaan kegiatan.
“Mulai dari penyusunan proposal hingga pelaksanaan program sudah melalui proses asistensi. Karena itu, kegiatan yang dijalankan harus sesuai dengan proposal yang telah disusun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program agar seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui Program Desa/Kelurahan Berdaya, Pemerintah Provinsi NTB mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk lebih kreatif dalam mengembangkan potensi wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan di tingkat lokal. (pan)


