BerandaNTBKOTA MATARAMTertibkan Jukir Nakal

Tertibkan Jukir Nakal

CAPAIAN retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Mataram yang masih jauh dari target mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kota Mataram. Hingga Mei, realisasi pendapatan parkir disebut baru mencapai sekitar Rp4,2 miliar dari target Rp18 miliar.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, I Nyoman Yogantara, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja juru parkir (jukir) yang tidak memenuhi target setoran.

“Harus dilakukan pengecekan di lapangan. Jangan hanya menerima laporan bahwa kondisi sepi. Faktanya, ekonomi Kota Mataram sedang menggeliat dan aktivitas masyarakat cukup ramai,” kata Yoga kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, setiap titik parkir telah memiliki target setoran yang ditetapkan berdasarkan hasil uji petik potensi pendapatan. Karena itu, alasan sepinya kendaraan parkir tidak bisa langsung dijadikan dasar pembenaran rendahnya setoran.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, apabila terdapat kekurangan pembayaran pada suatu periode, maka jukir yang bersangkutan harus tetap memenuhi kewajibannya sesuai komitmen yang telah disepakati.

“Kalau memang ada kekurangan, harus diselesaikan pada periode berikutnya. Jangan sampai tunggakan terus dibiarkan menumpuk,” ujarnya.

Yoga menilai rendahnya capaian retribusi parkir tidak sejalan dengan kondisi lapangan. Bahkan, jumlah titik parkir di Kota Mataram disebut terus bertambah, sementara praktik parkir di tepi jalan semakin marak.

“Kalau dibiarkan terus dengan alasan sepi, target tidak akan pernah tercapai. Padahal kendaraan yang parkir setiap hari tetap ada,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti dugaan praktik pengelolaan lahan parkir oleh pihak lain yang tidak terdaftar secara resmi. Menurut Yoga, tidak semua jukir yang bertugas merupakan pemegang izin atau pengelola resmi titik parkir.

Ia mengungkapkan adanya indikasi lahan parkir yang dikelola melalui pihak perantara sehingga setoran dari jukir harus melalui beberapa tingkatan sebelum sampai kepada pengelola resmi.

“Kondisi seperti ini harus ditertibkan. Secara aturan sebenarnya tidak dibenarkan. Lahan parkir tetap tercatat di Dishub, tetapi di lapangan ada pihak lain yang ikut mengelola,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, anggota dewan dari dapil Selaparang ini mendorong Dishub memberikan sanksi tegas kepada pengelola maupun jukir yang tidak memenuhi kewajiban setoran. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mencabut hak pengelolaan titik parkir bagi pihak yang berulang kali tidak mencapai target tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Harus ada konsekuensi. Kalau memang tidak memenuhi kewajiban, bisa dicabut dari daftar pengelola lahan parkir. Jangan sampai pemerintah kalah oleh oknum-oknum yang tidak taat aturan,” tegasnya. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO