BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan masalah perizinan pertambangan di Provinsi NTB. Masalah tambang tidak hanya ditemukan di tahun 2025, tapi sejak tahun 2023 temuan ini tak kunjung selesai. Temuan BPK soal tambang NTB berupa persetujuan kegiatan pertambangan yang belum sesuai ketentuan yang berakibat pada kerusakan lingkungan dan sumber daya air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada tambang-tambang tersebut. Menurutnya, temuan BPK ini berada di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut merupakan tambang galian C. Menurut Didik, pada laporan dokumen lingkungan, tambang galian C itu tidak sampai ke sungai. Namun, pada praktiknya di lapangan tambang tersebut melewati sungai yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Jadi mereka nambangnya tidak sesuai dengan aturan yang baik dan benar. Seharusnya ada di Perpres 55 Inspektur Tambang,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan sejumlah aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin. Namun untuk penindakan terhadap tambang ilegal, kewenangannya berada pada aparat penegak hukum.
Untuk tambang yang memiliki izin namun melakukan pelanggaran, DLHK telah memberikan sanksi administratif. Di wilayah Korleko sendiri, sekitar 11 perusahaan tambang telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas temuan pengawasan dan rekomendasi BPK.
“Kurang lebih ada 11 tambang yang sudah dikenakan sanksi administratif di wilayah Korleko,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah disusun pemerintah daerah. Fokus pengawasan saat ini masih difokuskan pada lokasi yang menjadi temuan BPK, yaitu di wilayah Korleko.
Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan sempadan sungai, Pemprov NTB akan mengedepankan pembinaan kepada para pelaku usaha agar memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.
“Kami adalah instansi pembina dan pengawas. Jadi kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. Tetapi jika ada paksaan pemerintah yang tidak dipatuhi, tentu ada tahapan lanjutan sampai pada penghentian kegiatan sesuai prosedur,” tegasnya.
Di samping itu, DLHK juga memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan oleh tim pengawas.
Menyinggung soal sanksi keuangan, besaran denda yang dikenakan kepada perusahaan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Salah satu perusahaan tercatat dikenakan denda hingga Rp85 juta.
“Nilainya bervariasi tergantung jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ada yang mencapai Rp85 juta,” pungkasnya. (era)


