BerandaNTBKOTA MATARAMDukung Optimalisasi IKD

Dukung Optimalisasi IKD

ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, Mita Dian Listiawati, AMd., Keb., mendukung langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram dalam mengoptimalkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Menurut Mita, optimalisasi IKD akan membuat proses verifikasi data kependudukan calon peserta didik menjadi lebih transparan dan efektif dalam mencegah berbagai bentuk kecurangan, khususnya pada jalur domisili atau zonasi.

“Melalui sistem IKD, sekolah dapat memverifikasi keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan riwayat alamat secara langsung sehingga tidak ada celah untuk pemalsuan dokumen fisik,” ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (15/6).

Ia menegaskan bahwa penggunaan data kependudukan yang valid sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan tepat sasaran, termasuk dalam proses verifikasi calon peserta didik pada SPMB 2026.

Mita juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan data palsu atau mengubah data kependudukan secara singkat hanya untuk kepentingan masuk sekolah tertentu.

“Saya berharap tidak ada lagi praktik penggunaan data palsu atau perubahan data yang dilakukan secara instan untuk memenuhi syarat pendaftaran sekolah,” katanya.

Politisi PKB ini memperkirakan akan banyak orang tua atau wali murid yang mendatangi kantor Dukcapil untuk mengaktivasi IKD sebagai salah satu syarat dalam proses SPMB. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan anak telah sesuai dan valid sebelum pendaftaran sekolah dibuka.

Terkait praktik penitipan kartu keluarga (KK) atau perpindahan domisili demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu, Mita mengakui hal tersebut telah terjadi hampir setiap tahun saat penerimaan peserta didik baru.

Menurut Mita, dari sisi administrasi kependudukan, proses yang dilakukan masyarakat umumnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pemanfaatannya kerap disalahgunakan dengan melakukan perubahan alamat atau domisili agar sesuai dengan zonasi sekolah yang dituju.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mita mendorong adanya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) guna memperketat aturan domisili dalam penerimaan siswa baru.

“Saya melihat perlu ada pengaturan yang lebih tegas, misalnya seseorang baru dapat diakui sebagai warga yang berdomisili di suatu wilayah apabila telah menetap minimal dua tahun. Dengan begitu, aturan zonasi dapat berjalan lebih adil dan tepat sasaran,” pungkasnya. (fit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO