Kota Bima (Suara NTB) – Upaya mendorong pengakuan Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Bima diyakini akan memperkuat daya saing produk lokal sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Perlindungan hukum terhadap produk khas daerah itu, diharapkan tidak hanya menjaga keaslian tenun, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan para perajin.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Ruslan mengatakan pengusulan Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Tenun Bima di pasar nasional maupun internasional. Menurutnya, pengakuan tersebut akan memberikan jaminan terhadap identitas dan kualitas produk yang selama ini menjadi ciri khas daerah.
“Dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis, Tenun Bima diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum terhadap keaslian produk, serta meningkatkan kesejahteraan para perajin,” ujarnya, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, proses pengusulan Indikasi Geografis membutuhkan dukungan data yang lengkap. Karena itu, pihaknya bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memperkuat kolaborasi melalui survei dan verifikasi lapangan.
Menurut Ruslan, kegiatan tersebut bertujuan menghimpun data secara komprehensif terkait sentra produksi tenun, proses pembuatan, karakteristik produk, hingga kondisi para perajin. Data itu menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengusulan Indikasi Geografis.
“Ada kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi antara BRIN, BRIDA, dan Diskoperindag Kota Bima melalui pelaksanaan survei dan verifikasi lapangan,” katanya.
Ia menilai sinergi lintas instansi menjadi modal penting untuk mempercepat proses pengusulan sekaligus memastikan seluruh potensi Tenun Bima terdokumentasi dengan baik. Selain memenuhi persyaratan administrasi, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya daerah.
“Sinergi lintas instansi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah produk tenun di pasar nasional maupun internasional,” ungkapnya.
Ruslan menambahkan, pengembangan Tenun Bima tidak hanya dipandang sebagai upaya pelestarian budaya, tetapi juga bagian dari penguatan industri kreatif berbasis kearifan lokal. Keberadaan Indikasi Geografis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pemasaran produk.
“Pemerintah Kota Bima terus berupaya mendorong pengembangan industri kreatif berbasis kearifan lokal, sehingga Tenun Bima tidak hanya tetap lestari sebagai warisan budaya, tetapi juga mampu menjadi produk unggulan yang memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Pengusulan Indikasi Geografis tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas Tenun Bima sebagai produk unggulan daerah. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian produk, pengakuan itu juga diyakini mampu meningkatkan nilai jual dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para perajin serta masyarakat Kota Bima. (hir)

