Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 1.167 warga di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat (Lobar) yang berpotensi menjadi calon pemilih pada Pilkades serentak pada Desember 2026 mendatang, belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Hal ini menjadi atensi serius Pemerintah Kecamatan Gunungsari untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan yang memiliki hak pilih ini.
“Dari total 16 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Gunungsari, terdapat 10 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada tahun ini,” jelas Camat Gunungsari Zulkipli, Rabu (24/6/2026).
Desa-desa tersebut di antaranya adalah Desa Bukit Tinggi, Penimbung, Gunungsari, Midang, Sesele, Kekeri, Dopang, Ranjok, Gelangsar, dan Desa Jeringo.
Namun, dalam proses persiapannya, pihak kecamatan menemukan kendala administrasi kependudukan yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil sinkronisasi data warga yang berhak memilih dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tercatat ada sebanyak 1.514 warga wajib pilih yang belum mengantongi fisik KTP-el.
“Dari data warga yang berhak memilih, setelah divalidasi bersama pihak Disdukcapil, ditemukan ada sekitar 1.514 orang yang belum memiliki KTP,” ungkap Zulkipli.
Untuk menyiasati persoalan tersebut, jajaran kecamatan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil bergerak cepat melakukan langkah jemput bola.
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, progres perekaman menunjukkan tren positif, di mana sudah ada 347 warga yang selesai mengurus dokumen KTP-el mereka. Kendati demikian, saat ini masih ada sisa 1.167 warga yang tercatat belum melakukan perekaman data.
Untuk menuntaskan sisa seribuan warga yang belum ber-KTP tersebut, Zulkipli menyatakan bahwa UPT Disdukcapil akan menjadwalkan pelayanan keliling dengan turun langsung ke 10 desa tersebut. Terkait hal ini, ia meminta kerja sama yang solid dari para Kepala Desa (Kades) untuk menggerakkan masyarakatnya.
“Saya tegaskan kepada para Kades agar benar-benar berkoordinasi di bawah. Pastikan warganya hadir saat petugas UPT turun ke desa masing-masing,” pintanya.
Jangan sampai petugas sudah turun, tetapi warga yang menjadi sasaran justru tidak ada di tempat. Ia menambahkan, kepemilikan KTP-el memegang peranan penting dalam menjamin hak pilih warga. Walaupun secara aturan warga yang sudah masuk daftar pemilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya, KTP-el sangat dibutuhkan sebagai bukti otentik identitas diri di bilik suara saat hari pencoblosan nanti. (her)

