Giri Menang (Suara NTB) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Lombok Barat (Lobar) mengklarifikasi terkait ribetnya proses pengurusan Universal Health Coverage (UHC) yang akhir-akhir ini dikeluhkan warga melalui media massa. Dikes memastikan tidak mempersulit pengurusan UHC, bahkan hanya butuh waktu 30 menit untuk mengurusnya asalkan persyaratan lengkap dan tidak ada tunggakan iuran BPJS warga.
“Terkait dengan ribetnya pengurusan UHC mungkin itu yang harus kami klarifikasi. Jadi secara SOP nya itu kita sudah buat, tidak lebih dari 30 menit selama persyaratan nya lengkap,” terang Kadikes Lobar, Hj. Erni Suryana didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes lobar Yuliana, S.KM., dikonfirmasi di kantornya, Rabu (24/6/2026).
Bahkan untuk memudahkan warga mengurus UHC, pihaknya telah menyiapkan konter khusus di kantor Dikes Lobar. Menurutnya, tidak benar pengurusan UHC harus diurus oleh pasien. Yang mengurus cukup keluarga bersangkutan datang ke kantor OPD (Dinsos dan Dikes).
Bahkan, ada beberapa tokoh, kades, kadus, mengirimkan langsung dokumen syarat warga yang perlu ditangani melalui WhatsApp pribadinya. Pihaknya pun membantu mempermudah dengan langsung mengaktifkan sepanjang memenuhi syarat.
Namun, diakui ada beberapa hal yang membuat pengaktifan memerlukan proses verifikasi, salah satu contoh ketika pasien sudah dirawat di rumah sakit atau puskesmas berstatus kepesertaan mandiri, menunggak iuran BPJS. Seperti kasus pasien yang di Puskesmas Gunungsari, bersangkutan merupakan pasien mandiri dan menunggak iuran BPJS Kesehatan delapan bulan.
“Ini kan butuh verifikasi, dari BPJS sendiri, kita tidak bisa langsung aktifkan, apalagi kemarin itu di hari libur kalau tidak salah, dan pak Sekdis sudah klarifikasi,”pungkasnya.
Sekaligus ia meluruskan bahwa tidak ada pasien ditahan atau tidak diizinkan pulang oleh Puskesmas. Pihaknya memastikan tidak ada pihak puskesmas yang mempersulit pasien. Pihaknya hanya meminta bantuan agar syarat pengurusan UHC dipenuhi, salah satunya seperti surat keterangan dirawat, untuk memastikan bahwa pasien ini betul-betul dirawat. Hal ini juga untuk memastikan anggaran UHC ini, tepat sasaran.
Karena jika tidak dilakukan verifikasi, anggaran ini bisa jebol karena semua pasien dibayarkan tanpa proses verifikasi ketat. Terlebih PBI JKN yang dicover oleh Pusat, bagi warga Desil 1 sampai 5 dilakukan verifikasi ulang. Sehingga terjadi penonaktifan kepesertaan sebanyak dua kali (dua tahap) masing-masing 50 ribu jiwa dan 47 ribu jiwa. “Itu berdasarkan verifikasi dari pusat,”imbuhnya.
Salah satu penyebab terjadi penonaktifan itu, ketika ditemukan pinjaman online sehingga dianggap keluar dari Desil 1 sampai 5. “Itu salah satu penyebabnya tapi itu ada di pusat kenapa dinonaktifkan,” imbuhnya. Untuk itu seperti yang disampaikan Bupati, agar desa juga berperan aktif melakukan update data warga Desil 1 sampai 5.
Pihaknya berharap Pemdes melalui operator di masing-masing desa, untuk update terus menerus data tersebut dibantu oleh petugas PKH dibawah koordinasi dinsos. Sebab bagiamana pun data itu penting untuk mengamankan anggaran UHC yang dititipkan di Dikes agar tepat sasaran.
Kendati diakui dalam pelaksanaan di lapangan, Pihaknya menerima masukan seperti disampaikan oleh dewan dan kades. Sebab bisa jadi, terjadi keterlambatan, hal ini dilakukan perbaikan terus menerus.
“Tapi sama sekali tidak ada niat mempersulit masyarakat,tapi kami membuat sistem supaya tidak ada yang komplain,” imbuhnya.
Terlebih nantinya pihaknya diperiksa oleh lembaga terkait, sehingga sepeserpun uang yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Terkait obat-obatan yang kosong di Puskesmas, diakui hanya terjadi di Puskesmas Dasan Tapen. Tetapi itu seolah digeneralisir, sebab di puskesmas tidak terjadi kekosongan obat.
“Terkait kekosongan obat, itu ada aturan yang tidak semua obat itu boleh diadakan di puskesmas. Kalau kita adakan tidak dibayar oleh BPJS, karena hampir 99 persen pasien di puskesmas itu pasien BPJS,” pungkasnya.
Namun, adanya masukan terkait pelayanan di puskesmas sebagai bahan evaluasi pihaknya terhadap petugasnya. Supaya bisa menyampaikan informasi dengan baik, ketika ada yang belum dipahami tidak sembarang menyampaikan ke warga.
Ia menambahkan, dalam pengadaan obat untuk puskesmas dilakukan terpusat di Dinas. Hal ini sudah dikoordinasikan jauh-jauh hari dengan pihak perencana di Puskesmas untuk menyampaikan kebutuhan obat-obatan. Dan Pihaknya pun menggunakan buffer stock untuk kebutuhan 15 bulan. Buffer stock atau stok pengaman adalah persediaan cadangan sediaan farmasi di luar stok operasional utama, sehingga bisa diantisipasi kebutuhan obat-obatan di Puskesmas. (her)

