Selong (Suara NTB) – Kasus nonaktifnya ratusan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyita perhatian. Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur (Dikes Lotim) memastikan seluruh penderita penyakit kronis dan katastropik tetap mendapat pelayanan medis meski status kepesertaannya sedang nonaktif.
“Yang mengidap penyakit kronis ini ketika dinonaktifkan bisa langsung mengajukan pengaktifan kembali,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Lalu Aries Fahrozi.
Dia menjelaskan bahwa secara keseluruhan cakupan kepesertaan JKN di daerahnya telah mencapai 99,45 persen, melampaui target nasional sebesar 98 persen. Angka keaktifan peserta hingga akhir Juni 2026 tercatat sebesar 79,2 persen, mendekati target 80 persen yang ditetapkan.
Namun demikian, tantangan besar muncul menyusul penonaktifan massal peserta PBI JKN oleh pemerintah pusat. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemkab Lotim mengalokasikan dana Rp96 miliar guna menanggung iuran JKN bagi 230 ribu warganya.
Lalu Aries Fahrozi menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh masalah administratif. Seluruh puskesmas di Lombok Timur telah mendapat instruksi tegas untuk tidak menolak pasien, termasuk peserta BPJS yang kartunya nonaktif.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, tidak boleh terhambat oleh masalah administratif.”ungkap Lalu Aries Fahrozi menjawab Suara NTB, Selasa (23/6) lalu.
Bagi penderita penyakit kronis dan katastropik yang kepesertaannya nonaktif, tersedia mekanisme reaktivasi emergency yang dapat diproses dalam satu hari. Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor: Dinas Kesehatan mengusulkan ke Dinas Sosial, kemudian diteruskan ke pusat data dan informasi (Pusdatin).
“Termasuk juga penyakit-penyakit katastropik, tentu ini juga menjadi salah satu prioritas kita bagi masyarakat kita yang mengalami penyakit kronis atau katastropik,” ujar Aries.
Aries menjelaskan, regulasi yang berlaku membatasi penerima bantuan sosial hanya untuk masyarakat dengan status desil ekonomi tertentu (usia 1-5). Namun fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara status administrasi dan kondisi riil masyarakat, sehingga diperlukan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
“Tentu ini menjadi tugas lintas sektor agar masyarakat kita yang betul-betul tidak mampu bisa kita cover oleh pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah pusat sendiri memiliki kebijakan otomatis untuk mengaktifkan kembali peserta yang masuk dalam kategori gawat darurat dan penyakit kronis.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah telah membentuk grup koordinasi khusus guna mempercepat proses aktivasi peserta yang membutuhkan pelayanan rumah sakit. Melalui mekanisme ini, peserta nonaktif yang membutuhkan layanan medis mendesak dapat diaktifkan kembali pada hari yang sama.
“Jadi tidak ada kendala untuk penjaminannya. Langsung aktif hari itu juga,” ujar Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan Bali-Nusra, Sofyeni.
Dinas Kesehatan Lotim juga mengimbau masyarakat untuk tetap berobat jika membutuhkan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk proses pendataan lebih lanjut. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA (WhatsApp).
Meskipun menghadapi tantangan nonaktifnya ratusan ribu peserta JKN PBI, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Dinas Kesehatan memastikan akses pelayanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh masyarakat, khususnya penderita penyakit kronis dan katastropik. Dengan mekanisme reaktivasi darurat yang tersedia, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif. (rus)

