Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pelarian E (39) dan M (44) akhirnya terhenti setelah sempat buron selama tiga bulan. Keduanya diduga terlibat pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di tambak udang milik PT Anugrah Agung Sumbawa yang berada di Desa Luk, Kecamatan Rhee, pada bulan Maret lalu.
“Jadi, keduanya merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Jaran Rinjani 2026. Keduanya kita tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Kamis (25/6).
Pengungkapan ini merupakan capaian penting dalam operasi jaran Rinjani 2026. Apalagi keduanya merupakan target operasi dalam menindak tegas pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
Dijelaskan Dwi, kejadian berawal saat saksi melaporkan hilangnya sejumlah perangkat tambak kepada korban berinisial CAS (36). Setelah dilakukan pengecekan di lokasi tambak, ditemukan sebanyak 66 unit dinamo kincir telah hilang dicuri.
“Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 93.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk diproses secara hukum,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Satu unit dinamo kincir, 58 unit penutup dinamo, 22 unit penutup kabel dinamo, satu unit kendaraan roda empat jenis DFSK Super Cab yang digunakan sebagai sarana pengangkutan barang curian.

