BerandaNTBKOTA MATARAMAnggarkan Rp3 Miliar, 120 Rumah Tidak Layak Huni di Mataram Direnovasi

Anggarkan Rp3 Miliar, 120 Rumah Tidak Layak Huni di Mataram Direnovasi

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai merealisasikan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Sebanyak 120 unit rumah yang tersebar di enam kecamatan menjadi sasaran program dengan total anggaran mencapai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram.

Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Kepala Disperkim Kota Mataram, Muhammad Nazaruddin Fikri, mengatakan anggaran program berasal dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Mataram. Dari total anggaran tersebut, setiap rumah yang menjadi sasaran memperoleh bantuan renovasi sebesar Rp25 juta.

“Program pemugaran untuk 120 unit RTLH ini sudah mulai kita kerjakan, bahkan sudah ada yang rampung,” ujarnya pekan kemarin.

Menurut Nazaruddin, penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang telah dilakukan Disperkim. Sebaran penerima berada di enam kecamatan di Kota Mataram dengan mempertimbangkan kondisi fisik rumah dan tingkat kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, ia memastikan jumlah penerima masih berpeluang bertambah apabila ditemukan rumah warga lain yang memenuhi kriteria sebagai rumah tidak layak huni. “Untuk Program Pemugaran RTLH, kami sudah menyiapkan data target sasaran hasil verifikasi. Data riil ada di kantor,” katanya.

Nazaruddin yang akrab disapa Ujang menjelaskan, konsep pemugaran tidak hanya berorientasi pada perbaikan tampilan bangunan, tetapi juga meningkatkan standar kelayakan rumah sesuai kebutuhan dasar masyarakat. Perbaikan meliputi komponen utama bangunan, seperti atap, dinding, dan lantai, sekaligus peningkatan fasilitas sanitasi keluarga.

Menurutnya, keberadaan sanitasi yang memadai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan rumah yang sehat serta menekan risiko munculnya penyakit akibat kondisi hunian yang tidak memenuhi standar.

Ia menambahkan, program RTLH memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar memperbaiki fisik rumah. Hunian yang layak diyakini mampu meningkatkan kualitas kesehatan penghuni, memberikan rasa aman, serta mendorong produktivitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Selain mengalokasikan anggaran melalui APBD, Kota Mataram juga memperoleh dukungan dari pemerintah pusat berupa bantuan renovasi sebanyak 570 unit RTLH. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam mempercepat pengentasan rumah tidak layak huni di daerah.

Namun demikian, Nazaruddin menjelaskan bahwa pelaksanaan program bantuan dari pemerintah pusat sepenuhnya menjadi kewenangan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pemkot Mataram hanya berperan dalam menyiapkan data calon penerima manfaat serta melakukan verifikasi administrasi sebelum diusulkan kepada pemerintah pusat.

“Kami hanya menyiapkan data usulan, kemudian melakukan verifikasi. Selanjutnya seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan langsung oleh Kementerian PKP,” katanya.

Dengan adanya dua sumber pembiayaan tersebut, yakni APBD Kota Mataram dan pemerintah pusat, Disperkim berharap jumlah rumah tidak layak huni di Kota Mataram dapat terus berkurang setiap tahun. Program ini juga diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka kemiskinan melalui penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO