BerandaNTBKOTA MATARAMStatus KLA Mataram Tertahan di Madya, DP3A Minta Penertiban Iklan Rokok

Status KLA Mataram Tertahan di Madya, DP3A Minta Penertiban Iklan Rokok

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram menilai masih maraknya pemasangan iklan rokok di sejumlah titik menjadi salah satu kendala dalam upaya meningkatkan status Kota Layak Anak (KLA) dari kategori Madya menjadi Nindya.

Keberadaan iklan rokok dinilai berpengaruh terhadap penilaian yang dilakukan pemerintah pusat dalam menentukan tingkat kelayakan sebuah daerah sebagai kota yang ramah bagi anak.

Kepala DP3A Kota Mataram, H. Zuhhad, mengatakan berbagai indikator pendukung Kota Layak Anak sebenarnya telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Mataram. Namun, masih ditemukannya iklan rokok di sejumlah sudut kota menjadi catatan yang berpotensi mengurangi nilai penilaian KLA.

“Kita lihat masih maraknya iklan rokok di sejumlah sudut Kota Mataram, sehingga peringkat KLA masih berada pada kategori Madya,” ujarnya, Minggu (28/6).

Menurutnya, keberadaan iklan rokok perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak karena berkaitan dengan upaya perlindungan anak dari paparan promosi produk tembakau. Apalagi, salah satu prinsip Kota Layak Anak adalah menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Karena itu, Zuhhad menegaskan pemasangan iklan rokok harus dikendalikan dan tidak ditempatkan pada lokasi-lokasi yang mudah diakses atau dilihat oleh anak-anak. Ia menilai pemasangan reklame rokok di ruang publik, jalan utama, maupun kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

“Yang penting jangan dipasang di tempat umum, jalan utama, apalagi di dekat sekolah,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DP3A akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menata dan mengawasi pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Mataram. Salah satu instansi yang akan dilibatkan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki kewenangan terkait perizinan reklame.

Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keterlibatan lintas OPD diperlukan untuk memastikan seluruh reklame yang terpasang telah memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan, pembayaran pajak, maupun lokasi pemasangan.

Menurut Zuhhad, apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait kewajiban pajak maupun ketentuan titik pemasangan, maka reklame tersebut dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, ia menyebut sebagian besar indikator pendukung Kota Layak Anak di Kota Mataram telah terpenuhi. Berbagai fasilitas publik yang ramah anak dan inklusif, termasuk sarana bagi penyandang disabilitas, telah tersedia di sejumlah ruang publik milik pemerintah.

Beberapa fasilitas tersebut antara lain terdapat di Taman Sangkareang, ruang terbuka hijau (RTH), serta sejumlah kawasan wisata yang telah dilengkapi aksesibilitas bagi kelompok rentan.

“Bahkan di objek wisata Ampenan juga sudah lengkap. Yang menjadi perhatian kami saat ini hanya iklan rokok,” katanya.

Zuhhad menambahkan, Pemerintah Kota Mataram terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas publik guna memenuhi seluruh indikator Kota Layak Anak. Selain penyediaan infrastruktur yang ramah anak dan disabilitas, penguatan regulasi serta pengawasan terhadap lingkungan yang berpotensi memberikan pengaruh negatif kepada anak juga menjadi bagian penting dalam penilaian KLA.

Terkait peningkatan status Kota Layak Anak tahun 2026, DP3A Kota Mataram masih menunggu hasil evaluasi dan penilaian dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, jadwal resmi pengumuman hasil penilaian belum ditetapkan. “Kami masih menunggu penilaian dari pemerintah pusat untuk status KLA terbaru,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO