Selong (Suara NTB) – Dewan Lombok Timur (Lotim) mengingatkan eksekutif tidak terlalu bangga dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya, dibalik predikat WTP untuk APBD 2025, Lombok Timur sebenarnya banyak temuan yang bisa berimplikasi hukum.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Lotim, Saeful Bahri kepada Suara NTB, Rabu (1/7/2026) Dia menyampaikan hal tersebut usai sidang paripurna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2025. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, eksekutif diminta segera melaksanakan semua rekomendasi yang telah diberikan.
Pada saat menyampaikan Laporan Gabungan Komisi pada sidang paripurna lanjutan, Rabu (1/7/2026), Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan telah menyampaikan sejumlah persoalan tersebut secara umum. Hal ini nantinya dikatakan ahan dibahas detail saat pembahasan.
“Dalam laporan pandangan komisi ini kita sampaikan secara umum. Nanti dalam bentuk pansus atau banggar yang lebih detail pembahasannya,” ucapnya.
Jadi Sorotan Dewan Lotim
Beberapa hal yang menjadi sorotan dewan adalah, adanya kelebihan dana bantuan modal usaha untuk pelaku UMKM. Pihaknya belum terima laporan detailnya dari Organisasi Perangkat Daerah terkait. Faktanya, ada warga yang sudah ada tercantum namanya sebagai penerima bantuan cukup kasihan karena tidak jadi diberikan. Mekanisme seperti apa yang kemudian akan dilakukan pemerintah perlu ditindaklanjuti.
Hal kedua yang masih jadi sorotan, jumlah Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 yang mencapai Rp104 miliar lebih. Angka ini melampaui ambang batas minimal yang telah diperbolehkan pemerintah pusat.
Melihat berdasarkan LHP BPK tersebut, Saeful Bahri menilai, ada beberapa hal yang harus segera dilakukan antara eksekutif dan legislatif. Antara lain, dimulai dari pembahasan awal dokumen Kebijakan Umum Anggaran Sementara dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang dibahas bersama setiap tahunnya.
“Pembahasan dokumen perencanaan ini kayaknya perlu diperkuat lagi. Kita terbatas sekali sekarang bahas porsi anggaran, adanya SiLPA ini kan bukti penggunaan anggatan tidak maksimal,” imbuhnya.
Ditambahkan, perlu juga untuk diperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam mengalokasikan anggaran. Tidak diinginkan lagi ada temuan BPK tahun depan yang bisa berujung pelanggaran hukum.
“Masalahnya kalau tak ditindaklanjuti temuan BPK, maka akan bisa mengarah kepada pemeriksaan aparat penegak hukum karena ada indikasi yang menyangkut administrasi dan pelanggaran hukum. Intinya, jangan sampai temuan dan berpotensi melanggar hukum,” demikian ucap Saeful. (rus)

