Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) saat ini tengah menyusun regulasi khusus mengatur pengelolaan Bencingah Agung Masmirah. Di mana nantinya aset yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp22 miliar tersebut bisa digunakan oleh masyarakat umum, baik oleh kelompok maupun perseorangan. Diharapkan bisa menjadi sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) yang baru bagi Pemkab Loteng.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Loteng Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., mengatakan, kalau pemanfaatan Bencingah Agung Masmirah rencananya tidak hanya diperuntukan untuk kegiatan pemerintahan saja. Namun, bisa juga sebagai tempat kegiatan masyarakat. Maka untuk itu pemerintah daerah perlu mengatur dengan regulasi tersendiri.
Regulasinya kemungkinan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) saja. Tidak menggunakan Peraturan Daerah (perda). ” Pemanfaatanya untuk kegiatan pemerintah dan masyarakat dan sedang siapkan regulasinya. (Regulasinya menggunakan) Perbup, Insyaa Allah,” tandasnya.
Dalam regulasinya tersebut nanti akan diatur batasan-batasan kegiatan apa saja yang bisa digelar di Bencingah Agung Masmirah dan hal-hal terkait lainnya. Termasuk pola pengelolaanya, apakah dikelola langsung oleh pemerintah daerah ataukah dipihakketigakan. Harapannya, aset tersebut bisa maksimal keberadaannya. Tidak kalah penting bisa memberikan manfaat luas. Tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga masyarakat di daerah ini.
“Soal apakah penggunaan Bencingah Agung Masmirah berbayar, itu juga masih salah satu hal yang sedang dikaji atau dipertimbangkan. Yang jelas semua nanti akan diatur dalam regulasi,” imbuh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng ini.
Bencingah Agung Masmirah sendiri dibangun pada tahun 2025 lalu. Dibangun menggunakan dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Dengan tujuan awal sebagai venue gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi NTB tahun 2026. Memiliki dua bangunan utama yakni bencingah dibagian depan serta aula di bagian belakang. Dengan kapasitas hingga 600 orang. (kir)

