Mataram (Suara NTB) – Hukuman terdakwa korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), Ida Adnawati tetap pada 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu berdasarkan hasil putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB, Selasa (7/7/2026).
Sidang putusan banding terhadap Ida diselenggarakan dengan Arie Winarsih sebagai hakim Ketua, serta Anne Rusiana dan Diah Susilowati selaku hakim anggota.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram pada Pengadilan Negeri Mataram,” kata Ketua Majelis Hakim Arie Winarsih saat membacakan putusan secara daring di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB.
Majelis hakim menetapkan agar Ida Adnawati tetap berada dalam tahanan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 10 ribu,” ujarnya.
Terdakwa Ida Adnawati Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pengelolaan Lahan GTI
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (11/5/2026) telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ida.
Majelis hakim menyatakan Ida telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ida juga dibebankan untuk membayar denda Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat dilelang. Jika harta tersebut tidak mencukupi maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 60 hari.
Terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta subsider 1 tahun kurungan. Pengadilan tingkat pertama menetapkan agar uang pengganti Rp360 juta yang dititipkan Ida di Kejati NTB dirampas untuk negara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ida juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun 9 bulan. (mit)

