BerandaPOLHUKAMYUSTISILengkapi Berkas Perkara, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Anak Diduga Bunuh Ayah di...

Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Anak Diduga Bunuh Ayah di Gunungsari

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram melakukan rekonstruksi pada kasus anak diduga aniaya ayah kandung hingga meninggal dunia.

Proses rekonstruksi berlangsung di Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Selasa (7/7/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Rabu (8/7/2026) mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

“Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial YA yang memperagakan langsung seluruh rangkaian kejadian,” katanya.

Proses reka ulang tersebut, kata dia, turut disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, kuasa hukum tersangka, dan para penyidik.

Eko melanjutkan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

“Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan secara utuh bagaimana peristiwa pidana tersebut terjadi. Seluruh adegan diperankan langsung oleh tersangka,” jelasnya.

Ia berharap, setelah penyidik melakukan proses rekonstruksi, jaksa penuntut umum dapat segera menerbitkan surat P-21 (berkas perkara lengkap).

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan YA sebagai tersangka pada Jumat (24/4/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YA langsung ditahan di Mapolresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pihaknya menyangkakan YA dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 470 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Untuk Undang-Undang PKDRT terancam 15 tahun penjara. Sedangkan dari Undang-Undang KUHP terancam 7 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara milik tersangka. Untuk selanjutnya dapat segera dikirim ke jaksa peneliti.

Dharma menyebutkan, penanganan kasus mulanya berada di Polsek Gunungsari. Namun, dilimpahkan ke Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra Senin (20/4/2026) mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka merasa memiliki uang yang dipinjam oleh orang tuanya. “Dia minta rumahnya dijual. Tidak direstui orang tuanya. Jadinya terjadi perselisihan,” katanya.

Situasi memanas saat keduanya kembali terlibat perselisihan di dekat rumah. Tersangka kembali melakukan kekerasan, hingga korban terbentur tembok dan tidak sadarkan diri.

Bagus menyebutkan, sejumlah saksi sempat berupaya melerai. Korban sempat dibersihkan dari darah di bagian wajah, sebelum akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Gunungsari, namun nyawanya tidak tertolong.

Dari pemeriksaan polisi, YA diketahui merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia pernah dipenjara 5 tahun atas kasus tersebut. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO