BerandaNTBLOMBOK BARATKeuangan Desa Cekak, Kades Minta Pemkab Lobar Biayai Penuh Pilkades Serentak

Keuangan Desa Cekak, Kades Minta Pemkab Lobar Biayai Penuh Pilkades Serentak

Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Desa di Lombok Barat (Lobar) yang mengadakan Pilkades Serentak pada Desember mendatang, menyatakan sikap tidak setuju atau menolak jika anggaran biaya pelaksanaan Pilkades dibebankan ke desa, mengingat kondisi anggaran di desa saat ini tidak baik-baik saja.

Anggaran pelaksanaan Pilkades diharapkan dibiayai penuh oleh Pemkab. Jika dibayai penuh Pemkab, maka desa akan lebih ringan melaksanakan Pilkades nantinya. Kepala Desa Gapuk, Nurdin mengatakan bahwa pada saat rapat dengan Pemkab membahas Pilkades serentak, ia sempat menyampaikan hal ini.

“Saya unjuk tangan (sampaikan) pada pertemuan itu, supaya beban Pilkades serentak ini dibebankan ke APBD, jangan ke desa, karena kondisi keuangan desa lagi krodid (cekak),”tegas Nurdin, Senin (13/7/2026).

Sesuai skema Pemkab, anggaran Pilkades serentak telah diatur pembagiannya. Biaya untuk gaji PPS dan KPPS, surat menyurat dibiayai Pemkab. Sedangkan kebutuhan lain, seperti makan minum rapat, sosialisasi dibebankan ke desa. “Kenapa tidak sekalian ditanggung Pemkab saja,” imbuhnya.

Alasan pihaknya mengusulkan anggaran ditanggung Pilkades ke APBD karena keuangan desa tidak mampu lagi membiayai itu. Sebab dengan kondisi keuangan saat ini saja, desa tidak bisa berbuat banyak. Jangankan untuk membangun, kondisi desa saat ini megap-megap membayar insentif kader posyandu, guru ngaji dan RT, dan lainnya.

Menurutnya keuangan desa tidak bisa lagi diutak-atik untuk Pilkades, kalaupun dipaksakan maka harus dikurangi lagi anggaran untuk insentif. “Kita kurangi insentif guru ngaji, RT dan posyandu,” imbuhnya.

Ia meyakini semua desa sepakat jika anggaran Pilkades ditanggung Pemkab, supaya tidak setengah-setengah.

Terkait ada wacana untuk membiayai pelaksanaan Pilkades dari ADD dengan menambah pada APBDes Perubahan, menurutnya hal itu belum pasti. Jika itu dilaksanakan, pihaknya tentu sanggup melaksanakan Pilkades. “Tapi kalau dengan neraca ADD sekarang, lalu dibebankan ke APBDes maka kami berpikir 1000 kali, karena keadaan ini,” jelasnya.

Jika diberikan kewenangan desa memberlakukan kebijakan untuk menarik pelayanan, tentu itu bisa menjadi celah pembiayaan. Tetapi itu tidak foleh diberlakukan. Sementara itu Kepala Dinas PMD Lobar, Mahnan mengatakan, pertemuan telah diadakan pihak Pemkab dengan para Kades untuk mematangkan persiapan Pilkades serentak ini.

“Per 5 Agustus sudah mulai tahapan Pilkades serentak sehingga pihak terkait seperti Kades dan BPD perlu dirangkul untuk memantapkan,” kata dia.

Terkait kesiapan anggaran, pihaknya menghitung kebutuhan. Misalnya untuk kertas suara tergantung DPT, sedangkan asumsi jumlah TPS dan bilik Suara mengacu pada Pilkada. “Referensi kami pilkada,” imbuhnya.

Terkait aturan teknis pelaksanaan Pilkades, seperti Skoring Calon Kepala Desa atau sistem penilaian yang dipakai oleh panitia saat pendaftar lebih dari batas maksimal yaitu 5 orang. Soal ini kata dia bukan hal baru. Skoring ini diatur mengacu regulasi lama, tetapi yang prinsip yang disosialisasikan sesuai regulasi terbaru. Kemudian calon tunggal faktur dalam PP. Untuk diketahui jumlah desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun ini sebanyak 77 desa. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO