Selong (Suara NTB) – Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar operasi perdana tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur, Rabu pagi (15/7). Operasi serentak menyasar dua kecamatan sekaligus, yaitu Kecamatan Sikur dan Kecamatan Terara, yang selama ini dinilai menjadi wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M., bersama Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Lombok Timur, Herman Hadi Rustaman, S.Adm., serta Kasi Penegakan, membagi personel menjadi dua kelompok guna memperluas jangkauan pengawasan.

Kegiatan operasi di Kecamatan Terara dan Sikur Kabupaten Lotim. (Suara NTB/ist)
Hasil operasi mengungkapkan ribuan produk ilegal yang berhasil diamankan. Petugas menyita 719 bungkus atau setara 13.405 batang rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai rusak, maupun pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, turut diamankan 13 bungkus atau 163 gram Tembakau Iris Kemasan (TIS) ilegal.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang di lokasi agar tidak memperjualbelikan produk BKC ilegal.
Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin Satgas BKC Ilegal NTB dalam menegakkan Peraturan Daerah sekaligus bentuk komitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi. Tujuannya agar masyarakat dan pedagang memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal yang terus terjadi ini merugikan negara dan harus kita tekan bersama,” ujarnya.
Nunung menambahkan, rokok ilegal bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesejahteraan masyarakat karena hilangnya potensi pendapatan daerah.
Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan dengan mengikuti petunjuk dari Bea Cukai. Pihaknya mengarahkan sasaran operasi kepada agen dan distributor rokok nakal, bukan pedagang eceran.
“Dalam operasi gempur rokok ilegal ini, yang disasar yaitu para agen dan distributor,” ujar Salmun.
Ia berharap dengan adanya operasi dan sosialisasi yang masif, setidaknya peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Para pedagang juga diingatkan agar tidak merugikan negara dan kembali menjual rokok yang legal.
Salmun memastikan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya pabrik rokok ilegal di Lombok Timur. Namun yang mengkhawatirkan, kata dia, rokok ilegal yang beredar diduga produk dari luar daerah dengan berbagai merek dan kemasan yang cukup premium—sangat menggugah hati para penikmat rokok.
Salmun mengkalkulasi beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat memilih rokok ilegal: harga yang jauh lebih murah, kemasan menarik, dan rasa yang mirip dengan rokok legal. Selain itu, tingginya jumlah perokok di Lombok Timur, termasuk perokok baru, turut mendorong tingginya permintaan.
“Masyarakat tidak tahu kerugian negara. Kalau masyarakat tahu bahwa dengan membeli rokok ilegal hanya akan menguntungkan perusahaan saja—sementara mereka tidak pernah bayar pajak—padahal pajak rokok ini akan dikembalikan lagi ke masyarakat, mungkin mereka tidak akan beli,” tegasnya.
Satpol PP Provinsi NTB menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah NTB. Operasi akan dilakukan secara acak hingga akhir tahun agar target tidak mengetahui waktu penindakan.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli dan tidak menjual produk cukai ilegal. Operasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (rus/*)

