BerandaNTBLOMBOK BARATTanggapi SiLPA Lobar, Wamendagri Ingatkan Pemkab Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Tanggapi SiLPA Lobar, Wamendagri Ingatkan Pemkab Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Giri Menang (Suara NTB) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto menanggapi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan Deposito yang sedang hangat di Lombok Barat (Lobar). Kaitan dengan SiLPA ini, Wamendagri mengingatkan daerah mempelajari secara cermat proporsi anggaran SiLPA ini. Jangan sampai terlalu besar SiLPA negatif.


Sebaliknya SiLPA itu dinilai bagus kalau positif dari hasil efisiensi belanja tidak penting maupun sumber lainnya, dan pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Wamendagri ketika diminta tanggapan saat ke kantor Bupati Lobar, Kamis (16/7/2026) mengatakan bahwa pada dasarnya SiLPA itu dilarang tapi sepanjang melihat atau mempelajari proporsi SiLPA tersebut. “Karena faktor apa (SiLPA) itu? Ada kegiatan tidak yang tidak jadi dilaksanakan, force majeure, ada faktor regulasi, atau karena keberhasilan melampaui target (PAD). Jadi harus dilihat dulu,” terang Bima Arya, sapaan akrab Wamendagri tersebut pada media.


Ia menyampaikan, proporsi SiLPA ini harus dipelajari strukturnya dengan cermat supaya tidak semuanya SiLPA negatif, tetapi Silpa positif. Justru ia menilai SiLPA itu bagus, jika berasal dari hasil penghematan atau efisiensi sehingga menjadi SiLPA positif. Efesiensi ini bisa berasal dari beberapa sumber, bisa dari pemenang tender proyek di bawah pagu anggaran.


Menutup keterangannya terkait langkah Pemkab Lobar yang menempatkan dana SiLPA tersebut dalam bentuk deposito perbankan, Wamendagri mengingatkan jajaran eksekutif untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent).


Ia menegaskan bahwa instrumen penyimpanan maupun rencana penggunaan kembali dana kemaslahatan publik tersebut wajib berjalan di atas rel aturan yang sah. “Sejauh cara-cara itu sesuai dengan regulasi, tentu itu diperbolehkan. Yang terpenting adalah semua tata kelola dan pemanfaatannya ke depan harus benar-benar patuh pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.


Sebelumnya Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengatakan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp337 miliar bukan merupakan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, melainkan bagian dari strategi creative financing.


LAZ menjelaskan, Silpa tersebut berasal dari sejumlah komponen yang sah, di antaranya pendapatan daerah yang melampaui target, efisiensi belanja, dana bagi hasil yang diterima pada akhir tahun, hingga anggaran kegiatan yang belum dapat direalisasikan karena kendala administrasi maupun waktu pelaksanaan.


Lebih lanjut soal deposito menurut LAZ hal biasa, hanya pindah kamar sehingga justru daerah mendapat nilai lebih. Pihaknya melakukan deposito ini hanya bersifat menunda pembayaran pekerjaan di Pemkab. Misalnya, pekerjaan membangun jalan akan jatuh pembayaran pada Desember, sementara uangnya sudah tersedia pada bulan September.


“Ini (anggaran) ditaruh sementara di situ (deposito), karena kalau taruh di giro dapatnya (bunga) 1,5 persen, tapi kalau deposito dapatnya 5 persen,” tegasnya.


Ia memastikan perolehan dari deposito ini tercatat dalam pendapatan lain-lain yang sah. Deposito ini pun tegas LAZ, ada dasarnya. Ada ketentuan, anggaran yang menganggur diminta menjadi deposito. “Dan ini lah bagian dari creative financing itu,” jelasnya.


Sementara itu, kalangan DPRD Lobar menemukan sumber SiLPA tertinggi pada belanja pegawai dan belanja publik untuk pembebasan lahan yang tertunda. “Dua sumber anggaran ini penyumbang SiLPA terbesar, yakni pembebasan lahan (belanja publik) dan belanja pegawai. Sehingga saya bilang ini barang (SiLPA) direncanakan,” sorot Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO