Tanjung (Suara NTB) Penolakan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara terhadap rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) ditanggapi normatif oleh pemerintah daerah. Tim Simpul KPBU APJ, mengakui perlu lebih banyak komunikasi dengan legislatif agar tercapai kesepahaman dalam rencana program pemerintah daerah tersebut.
Ketua Sekretariat Tim Simpul KPBU, sekaligus Kepala Baperida Lombok Utara, Ir. Hermanto, menanggapi penolakan sementara Komisi II DPRD KLU terhadap rencana KPBU, Rabu (15/7/2026), mengklaim pihaknya sudah menjawab lebih banyak pertanyaan yang tersisa. Tim Simpul menurut dia, tidak akan mengirim dokumen ke DPRD jika diantara pertanyaan Komisi terkait di DPRD tidak disertai jawaban.
“Sudah kita jawab, 18 pertanyaan kalau tidak salah. Kalau tidak kami jawab, tidak akan kami kirim,” ungkapnya.
Dikuatkan Sekretaris Sekretariat Tim Simpu KPBU, sekaligus Kabid ESDA Baperida, Lalu Husnul Habib, ST., menilai penolakan sementara DPRD adalah hal yang wajar. Ia melihat, masih ada ruang dimana DPRD masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dan utuh terhadap rencana KPBU APJ.
“Mungkin harus banyak berdiskusi antara eksekutif dan legislatif. Insya Allah ada (agenda pertemuan),” ungkap Habib.
Ia menyambung rencana pertemuan eksekutif – legislatif masih harus dikoordinasikan dengan Sekda Lombok Utara selaku Ketua Tim Simpul KPBU.
Habib tak menjelaskan apakah persetujuan DPRD KLU untuk KPBU APJ harus diperoleh tahun ini juga. Tetapi, diakuinya pengalaman koordinasi lintas lembaga internal pemerintah daerah di beberapa kabupaten/kota mengalami dinamika yang beragam.
“Ada yang cepat ada yang lambat, semua kembali ke kita, apakah kita mau segera atau tidak,” imbuhnya.
Tim Simpul KPBU sambung Habib, sejauh ini sudah berupaya maksimal. Lombok Utara dengan waktu singkat sudah mendapat PDF (project development facility) dari Kemenkeu.
Habib juga melihat, dinamika di DPRD KLU belum dapat dianggap mengganggu proses dari tahapan yang sudah dilalui Tim Simpul mengingat prosesnya masih pada tahap awal. Kendati demikian, pihaknya melihat dari dinamika yang terjadi menunjukkan bahwa respons elemen di Lombok Utara cukup positif.
Di lain sisi, Tim Simpul juga akan menyiapkan langkah antisipatif apabila DPRD setuju dan dilanjutkan dengan penyusunan Raperda KPBU di sisa waktu 6 bulan tahun 2026 ini.
“Insya Allah, nanti Tim Simpul bisa siapkan segera (dokumen Raperda),” tandasnya. (ari)

