Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus menggali fakta-fakta baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Jumat (17/7/2026) mengatakan terus mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.
“Kami tetap bekerja. Kami terus mendalami dan terus mencari keterangan,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara rinci terkait siapa saja yang menjalani pemeriksaan maupun siapa yang diagendakan. Hal itu menyusul perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, pembatasan informasi diperlukan untuk menjaga kelancaran proses penyelidikan. Kejaksaan tidak ingin informasi yang dibuka terlalu dini justru berpotensi mengganggu pengumpulan alat bukti maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Kalau terlalu membuka informasi, nanti barang bukti bisa hilang atau para pihak melarikan diri,” tutupnya.
Putusan Pengadilan Minta Pengembangan Penyidikan
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding menyatakan setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa kasus tersebut.
Pada pengusutan pertama, Kejari Lombok Timur menetapkan enam orang sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’Ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin, dengan masing-masing anggota CH. Retno Damayanti dan Diah Susilowati itu setuju terkait dugaan adanya aliran dana ke Sukiman Azmy sekitar Rp1 miliar dan Juaini Taofik sekitar Rp500 juta.
Mereka juga turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengembangan penanganan itu menurutnya merupakan bagian dari kewajiban moral dan yuridis majelis hakim tingkat pertama untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Dengan begitu, penanganan kasus tersebut tidak berhenti terhadap enam terdakwa. (mit)

