BerandaNTBAhli Pidana: Praperadilan “Tidak Diterima” Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Masker Covid-19 Sah

Ahli Pidana: Praperadilan “Tidak Diterima” Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Masker Covid-19 Sah

Mataram (Suara NTB) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker Covid-19 mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Ketiganya melayangkan permohonan gugatan untuk menguji sah dan tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka.

Tiga tersangka yang mengajukan praperadilan antara lain, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirajaya Kusuma; dan PPTK, M Hariyadi. Praperadilan Noviany telah diputus dengan hasil praperadilan tidak diterima atau NO. Sementara Wirajaya mencabut praperadilannya dan mengajukan ulang. Dan Hariyadi mencabut permohonannya dan belum diketahui akan mengajukan ulang atau tidak.

Ahli Pidana, Dr Syamsul Hidayat, Minggu (19/7/2026) menilai, hasil NO dalam putusan praperadilan mantan Wabup Sumbawa itu telah membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian telah tepat.

”Karena, mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 55 (KUHP lama) atau turut serta. Mereka ini sudah sah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, jika tersangka lainnya juga mengajukan praperadilan, pengajuan tersebut berpotensi mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri Mataram.

Sebelumnya, Syamsul juga sempat dihadirkan sebagai ahli dari pihak termohon (Polresta Mataram) dalam sidang praperadilan Noviany. Ia melihat bahwa bukti krusial yang ingin ditepis pemohon berkaitan dengan penetapan kerugian negara.

”Dalih yang digunakan untuk menepis kerugian negara tersebut adalah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sedangkan penyidik menggunakan hasil perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” terangnya.

Syamsul menjelaskan, perhitungan BPK dan BPKP memiliki ruang lingkup berbeda. Audit BPK bersifat rutin dan mencakup penggunaan anggaran Pemprov NTB secara keseluruhan. Sedangkan BPKP melakukan penghitungan secara khusus terhadap anggaran proyek pengadaan masker tersebut dengan metode audit tujuan tertentu.

Sehingga, hasil penghitungan BPKP itu, kata dia, dapat dinyatakan sah sehingga unsur kerugian negara dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Penilaian itu juga didukung dengan alat bukti yang dikantongi penyidik, yang disebut berjumlah lebih dari empat.

Akademisi Universitas Mataram itu juga turut mengomentari langkah penyidik yang menunda pelimpahan tahap dua dalam perkara ini. ”Kalau KUHAP lama, ketika tersangka ajukan praperadilan dan APH melanjutkan proses hukumnya, praperadilan langsung gugur,” terangnya.

Sementara dalam KUHAP baru, APH tetap dapat melanjutkan proses hukum (tahap dua) meski tersangka sedang mengajukan praperadilan.

Sebagai informasi, selain tiga tersangka di atas, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK) saat pengadaan; dan Rabiatul Adawiyah.

Kejari Mataram diketahui telah menyatakan berkas perkara milik lima tersangka perkara tersebut lengkap (P-21).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO