Giri Menang (Suara NTB) – KPK menyebut Pemkab Lombok Barat (Lobar) masuk zona rentan dengan skor 67,06 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Hal ini menjadi atensi dari KPK, karena rentan praktik KKN. Kalangan DPRD Lobar juga memberikan sorotan pada Pemkab Lobar, terutama pada BKAD dan Inspektorat.
“Integritas Pemkab Lombok Barat juga terpotret pada instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI). Di mana terdapat penurunan signifikan sebesar minus 4,06 poin. Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di angka 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025 atau berada di zona rentan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Zona rentan sendiri biasanya ditandai dengan warna merah. KPK juga mengungkap Lalu Ahmad Zaini (LAZ) belum melaporkan semua asetnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN. Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah.
Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Taufik. Dalam LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad melaporkan dirinya memiliki 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat. Nilai seluruh aset tanah dan bangunan itu Rp14,5 miliar. Total harta Lalu Ahmad sendiri Rp25,5 miliar.
Sementara itu kalangan DPRD dari Ketua Fraksi Perindo DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah menyorot nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Lobar yang anjlok tahun 2025. “Pada tahun 2025 nilai MCP Lombok Barat anjlok menjadi peringkat 6 se-NTB, sedangkan tahun sebelumnya di peringkat 3,” kata Syamsuriansyah, Rabu (22/7/2026).
Melalui program MCP di daerah KPK memberi mandat kepada APIP agar menjadi pemandu dan pengawalan kepada jajaran di setiap pemerintah daerah dgn berfokus 8 Area Intervensi Utama. KPK nantinya akan memantau dengan memberi indikator nilai yang mencerminkan kondisi dan sejauh mana perbaikan jalannya tata kelola pemerintahan melalui 8 area strategis rawan korupsi yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD
Terlebih, perkembangan terbaru mulai tahun 2025 MCP berubah menjadi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Artinya KPK telah memperluas dan memperbarui sistem indikator ini menjadi MCSP ini.
Sementara itu, Fraksi PKB Fauzi menyorot tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai mengalami keretakan serius akibat ulah oknum internal. Sekretaris DPC PKB itu, mengungkapkan bahwa ketidakharmonisan antara jajaran eksekutif dan legislatif berakar dari silang pendapat tajam terkait pembahasan anggaran.
Ketegangan tersebut mulai memuncak saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2026 yang sempat berujung pada kebuntuan, sebelum akhirnya disahkan melalui sidang paripurna akhir tahun 2025.
Ketidakcocokan antara eksekutif dan legislatif terus berlanjut hingga memasuki awal tahun 2026. Situasi mencapai titik didih pada Sabtu malam (18/7/2026), ketika DPRD Lombok Barat secara resmi menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Keputusan penolakan ini dimotori oleh koalisi lima fraksi, yakni Fraksi Golkar, PKB, Perindo, Demokrat, dan PPP. Sementara itu, hanya empat fraksi yang menyatakan menerima, yaitu PAN, PKS, Nasdem, dan Gerindra. Perpecahan politik ini memperlihatkan betapa rapuhnya sinergi antarlembaga di daerah. Menanggapi kisruh berkepanjangan ini, Fauzi membeberkan adanya indikasi ketidakberesan manajerial di tingkat birokrasi. (her)

