Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima mulai membahas payung hukum untuk memperkuat pencegahan penyimpangan sosial. Langkah tersebut mengemuka menyusul meningkatnya berbagai persoalan sosial yang dinilai membutuhkan penanganan lintas sektor.
Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., meminta seluruh organisasi perangkat daerah meningkatkan kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Masalah ini saya berharap mendapat perhatian serius dari kita semua, terutama OPD terkait, agar memiliki kepedulian yang besar,” ujarnya, Rabu (22/7).
Fakhrunraji mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima hingga Juli 2026 terdapat 67 komunitas Lebsian, Gay,Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bima. Informasi tersebut menurutnya, menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan penyimpangan sosial.
“Saya mengajak kita semua, kita jaga anak-anak kita dari hal-hal atau perilaku yang menyimpang,” katanya.
Ia berharap OPD terkait dapat memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Kalau tidak bisa diberantas, minimal bisa kita kurangi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPPPA Kota Bima, Syahruddin mengatakan pencegahan harus menjadi prioritas sebelum berbagai persoalan sosial semakin berkembang. Karena itu, pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi dan lembaga.
“Pencegahan itu nomor utamanya. Sebelum terjadi, harus ada program pencegahan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan kearifan lokal perlu dibarengi dengan payung hukum agar menjadi dasar dalam pelaksanaan program pencegahan. Pihaknya telah mengusulkan penyusunan regulasi kepada Pemerintah Kota Bima.
“Kearifan lokal ini harus diimbangi dengan payung hukum. Kami menginginkan adanya perda sebagai salah satu instrumen pencegahan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama Kota Bima juga telah mengusulkan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum penanganan berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBT. Kemenag menilai regulasi tersebut diperlukan, agar langkah pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung kolaborasi lintas sektor. (hir)

