Giri Menang (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (23/7/2026). Selain menggeledah ruang kerja Bupati dan Ruangan Pengadaan Barang Jasa (PBJ), penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Pj Sekda Lombok Barat, H. Akhmad Saikhu.
Tim KPK tiba sekitar pukul 9.40 Wita di kantor Pemkab Lombok Barat. Mereka dikawal anggota Brimob Polda NTB lengkap dengan senjata laras panjang, tim KPK masuk ke ruang kerja Bupati Lombok Barat yang sebelumnya telah disegel penyidik.
Tim KPK juga menggeledah ruangan PBJ LPSE yang berlokasi tak jauh dari ruang kerja Bupati Lombok Barat. Ruangan LPSE ini merupakan tempat proses lelang proyek semua Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkup Pemkab Lombok Barat.
Tim terlihat keluar masuk ke beberapa ruangan tersebut. Beberapa barang dikeluarkan dari salah satu ruangan, seperti printer, proyektor, dan lainnya. Tiga orang tim KPK tampak keluar dari ruang kerja Bupati Lombok Barat, didampingi Kabag Hukum Setda Lobar H. Bagus Dwipayana. Tim itu awalnya mengarah ke ruang kerja Kepala Bagian PBJ, tetapi pintu terkunci sehingga tim masuk melalui pintu lainnya.
Setelah dari ruang PBJ, tim KPK menggeledah ruang kerja Pj Sekda Lombok Barat, Akhmad Saikhu yang berada di depan ruang PBJ. Ruang kerja Pj Sekda masih menggunakan ruangan Asisten II Setda Lombok Barat, karena Saikhu sendiri selain sebagai Pj Sekda juga masih rangkap jabatan sebagai Asisten II. Ruangan kerja Asisten II berderet dengan Asisten I dan III.
Saat dimintai keterangan awak media, Pj Sekda Lombok Barat, H. Akhmad Saikhu yang berada di sekitar lokasi penggeledahan memilih irit bicara. “Masih dalam proses (penggeledahan), tidak ada tanggapan,” kata Sekda menjawab pertanyaan awak media.
Ditanya soal ruang kerjanya yang ikut digeledah tim KPK, Saikhu juga enggan berkomentar banyak.
Saikhu mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses, sehingga ia belum bisa menanggapi. “Sekali lagi lagi masih dalam proses, belum bisa tanggapi,” ujarnya sambil menangkupkan atau menyatukan kedua telapak tangan di depan dada sambil sedikit menundukkan kepala.
KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Sebelumnya, Bupati Lombok Barat. H. Lalu Ahmad Zaini atau LAZ bersama Direktur PTAM Giri Menang Sudirman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Juli 2026. Selain LAZ dan Sudirman, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama Direktur PT MSI, Alvonsus Gani.
Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. LAZ dan Sudirman diduga menerima suap dan gravitasi dalam pengadaan proyek di lingkup Pemkab Lobar.
Dalam proses penyelidikan, KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran 2025-2026.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya untuk memperoleh proyek tersebut. Namun, untuk menghindari keterkaitan perusahaan dengan dirinya dan kepala daerah diketahui secara administratif maupun publik, Sudirman diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia formal.
Sudirman selanjutnya mengirimkan daftar paket proyek beserta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut kepada Kepala Dinas PUPRKP Lombok Barat. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat tertentu atau dukungan dari pemasok. KPK menduga persyaratan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga peserta tender lainnya tidak dapat memenuhinya.
Melalui skema tersebut, sejumlah perusahaan yang telah ditentukan kemudian memenangkan paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Paket tersebut terdiri atas pekerjaan melalui tender dan penunjukan langsung.
Untuk proyek yang melalui proses tender, terdapat empat paket pekerjaan, yakni rehabilitasi Taman Kota Gerung tahun anggaran 2025 senilai Rp3,2 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua tahun anggaran 2026 senilai Rp4,3 miliar. Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lombok Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp2,4 miliar, serta renovasi Gedung Pemkab Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
Sementara itu, untuk paket yang dilakukan melalui penunjukan langsung, terdiri atas delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR tahun 2025 senilai Rp3,4 miliar. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp2 miliar, serta 16 paket pekerjaan di PT AMGM tahun anggaran 2025 senilai Rp1,8 miliar.
Meski secara administratif dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang dipinjam benderanya, KPK menduga pekerjaan tersebut pada praktiknya tetap dikendalikan oleh CV DKK milik Sudirman. Dari keseluruhan proyek tersebut, Sudirman diduga memberikan fee sebesar tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam benderanya.
“Sementara itu, keuntungan yang diperoleh dari proyek-proyek tersebut diduga mencapai Rp10,6 miliar dan dikumpulkan melalui CV DKK,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain proyek-proyek tersebut, Sudirman melalui CV DKK juga diduga memperoleh sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar.
Dari aliran uang yang diterima melalui proyek-proyek tersebut, KPK menduga sekitar Rp10,8 miliar dialirkan kepada LAZ. Uang tersebut diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sudirman.
Di sisi lain, KPK juga menemukan dugaan pemberian gratifikasi dari ALG kepada LAZ. PT MSI yang dipimpin Alvonsus Gani diketahui merupakan vendor PT AMGM. Pada periode 2024-2026, PT MSI diduga memperoleh proyek terkait tata kelola air bersih di Pemkab Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
Sebagai imbalannya, PT MSI melalui Sudirman diduga secara rutin memberikan sejumlah uang, barang, dan fasilitas kepada LAZ dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Pemberian tersebut di antaranya berupa satu unit mobil Toyota Alphard, sepatu Hermes senilai sekitar Rp19 juta, akomodasi perjalanan pulang-pergi Lombok-Jakarta, satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta, serta satu ekor hewan kurban senilai Rp17 juta. (her)

