Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar), Jumat (24/7/2026). Belum dapat dipastikan siapa pemilik rumah itu, tetapi rumah yang disegel KPK itu diduga kuat terafiliasi dengan perkara korupsi di lingkup Pemkab Lombok Barat.
Dari pantauan Suara NTB, Tim KPK sampai di rumah dengan Nomor 93 Blok B itu pada pukul 10.40 Wita. Tim antirasuah itu datang menggunakan empat mobil berwarna hitam dengan didampingi pengamanan dari anggota Sat Brimob Polda NTB.
Rumah bercat hijau pucat yang digeledah KPK itu terpantau sepi tak ada aktivitas apapun. Istri Rukun Tetangga (RT) setempat, Ernawati mengaku tidak mengetahui siapa yang menghuni rumah tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang tempati rumah itu,” bebernya.
Selama ini, dirinya tidak pernah mengetahui siapa pemilik rumah tersebut. Adapun ia pernah mendapat laporan dari tetangga rumah misterius itu, bahwa rumah itu sempat ditinggali seseorang pada setahun terakhir. “Tapi yang tinggal itu juga tidak melapor ke RT,” bebernya.
Selain menggeledah rumah Perumahan Mavilla Rengganis, Tim KPK juga menggeledah rumah milik Kadis PUPRPKP Lobar, LRI di Jogot Madani Residence, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Proses penggeledahan kini masih berlangsung di dua rumah tersebut.
Terpisah, Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan pihaknya tengah melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. Penggeledahan itu, lanjutnya, untuk mencari alat bukti dalam perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026) KPK telah menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat, Pendopo Bupati Lobar, Kantor Dinas PUPRPKP Lobar, dan dua rumah pribadi Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini di Gunungsari.
Saat giat penggeledahan di pendopo, tim KPK nampak menenteng sejumlah koper dan membawanya masuk ke dalam kendaraan.
Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Bupati LAZ, Kadis PUPRPKP Lobar, LRI, dan Dirut PT MSI selaku pihak swasta berinisial ALG.
LAZ dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan/ atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP yang baru.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. (mit)

