BerandaNTBKOTA BIMAHakim Tolak Seluruh Eksepsi Malaungia

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Malaungia

Kota Bima (Suara NTB) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum mantan Kasat Narkoba Kota Bima, AKP Malaungi. Dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang, Jumat (24/7) majelis memastikan perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut, berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hakim Ketua Pengganti, Rifa’i, S.H., dalam amar putusannya menyatakan seluruh perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya,” ujar Rifa’i saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Sementara itu, keberatan yang diajukan penasihat hukum mulai dari penerapan pasal, barang bukti, aliran dana, hingga kedudukan terdakwa dalam perkara, dinilai telah memasuki pokok perkara,sehingga belum dapat dipertimbangkan pada tahap putusan sela.

“Alasan perlawanan tersebut telah memasuki substansi atau pokok perkara yang kebenarannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti yang sah di persidangan,” kata Rifa’i.

Majelis hakim menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum baru dapat dinilai setelah proses pembuktian di persidangan selesai. Karena itu, keberatan mengenai peran terdakwa maupun dalil bahwa terdakwa hanya menjalankan perintah atasan belum dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara.

“Penentuan apakah terdakwa merupakan pelaku utama, pembantu, kurir, penyetor, atau orang yang melaksanakan perintah jabatan belum dapat diputus pada tahapan putusan sela,” sebutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Selanjutnya setelah Majelis bermusyawarah, perlawanan dari advokat terdakwa tidak dapat diterima dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.

Namun, agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilaksanakan pada sidang tersebut. JPU Syahrur Rahman, S.H., menyatakan belum siap menghadirkan para saksi dan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim. “Untuk saksi hari ini kami belum siap, Yang Mulia. Kami butuh waktu dan kesempatan,” ungkapnya.

Majelis kemudian menunda persidangan hingga Senin, 3 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Malaungi dengan dakwaan yang disusun secara alternatif. Pada dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO