Selong (Suara NTB) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pada Sabtu (25/7/2026), tim KPK menggeledah sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Rumah tersebut diketahui milik seorang kontraktor bernama Faukanuri. Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat.
Pemilik rumah, Faukanuri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui kejadian itu saat dihubungi melalui telepon ketika tengah menghadiri acara resepsi pernikahan. Saat ditemui awak media, Faukanuri menjelaskan ia kaget saat dihubungi pihak KPK. “Saya sendiri kaget saat ditelepon,” tuturnya, Senin (27/7/2026).
Faukanuri menyatakan menyambut baik kedatangan tim KPK dan mempersilakan mereka masuk setelah petugas menunjukkan surat tugas. Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam, di mana tim yang terdiri dari tujuh orang memeriksa kamar dan sejumlah ruangan di rumahnya.
Ia membantah kabar yang beredar di media sosial tentang adanya penyitaan barang bukti. Dia tegaskan, tdak ada barang miliknya yang disita KPK. Faukanuri ini juga menegaskan dirinya tidak ada hubungan dengan Bupati nonaktif Lombok Barat tersebut.
Faukanuri menduga penggeledahan terjadi karena adanya hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang diduga terkait kasus OTT. Ia menjelaskan bahwa istri dari Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, SUD, merupakan keponakan dari istrinya.
Faukanuri menuturkan hasil pembicaraanya dengan pihak KPK yang datang ke rumahnya. KPK katanya menanyakan apakah ia ada hubungan kerja sama dengan Bupati Lombok Barat. Jauh sebelum perhelatan Pilkada Lobar, LAZ katanya memang pernah datang ke Lotim. “Dulu memang pernah LAZ ini mampir ke rumah,” urainya.
Pemilik Rumah di Lombok Timur Mengaku Tidak Terkait Proyek di Lombok Barat
Faukanuri yang juga seorang kontraktor ini memastikan tidak pernah memiliki komunikasi atau interaksi terkait proyek di Lombok Barat dengan Bupati LAZ maupun dengan Direktur PT AMGM. Ia bahkan mengaku jarang bertemu dengan SUD sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur.
Tim KPK sempat meminta izin untuk makan siang di rumah Faukanuri. Orang KPK sudah siapkan sendiri nasi bungkus untuk konsumsi siang itu “Mereka (tim KPK-red) hanya numpang tempat makan saja,” imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di Lobar itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (20/7/2026) di Kabupaten Lombok Barat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) SUD, serta Direktur Utama PT MSI, ALG.
Perkara ini diduga terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9,06 miliar dalam OTT tersebut.
Penggeledahan oleh KPK di rumah kontraktor di Lombok Timur ini diduga untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat, menyegel dua mobil pribadi di rumah dinas bupati, serta menggeledah dua rumah pribadi milik LAZ di Kecamatan Gunungsari. (rus)

