BerandaNTBLOMBOK TIMURKPK RI Lakukan Monitor Implementasi Desa Antikorupsi di Desa Kumbang

KPK RI Lakukan Monitor Implementasi Desa Antikorupsi di Desa Kumbang

Selong (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan monitoring atau memonitor implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.

Pelaksana Tugas Inspektur pada Inspektorat Lombok Timur, Lalu Moh. Azmi, menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap Desa Kumbang. Ia juga menegaskan bahwa Desa Kumbang telah memberikan data yang benar dan akurat sebagaimana mestinya dalam proses monitoring tersebut.

“Penerapan desa antikorupsi di Desa Kumbang dapat dicontoh oleh desa-desa lain di Lombok Timur, terutama dalam menjalankan tata kelola pemerintah yang baik dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas I Direktorat Pemberdayaan Masyarakat KPK RI, Firlana Ismayadin, menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan dengan periode dua tahun sekali. Desa Kumbang bersama dengan 10 desa lainnya yang ditunjuk sebagai percontohan desa antikorupsi pada tahun 2021 dan 2022 akan menjalani penilaian ulang pada tahun kelima, yaitu tahun 2027 mendatang.

“Tujuan utama monitoring ini adalah untuk memastikan keberlanjutan dari implementasi indikator desa antikorupsi di Desa Kumbang. Melalui kegiatan ini, diharapkan terdapat gambaran mengenai capaian dan hambatan sejak desa ini dikukuhkan menjadi desa antikorupsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang akuntabel, partisipatif, dan berintegritas,” jelas Firlana.

Program Desa Antikorupsi sendiri merupakan kolaborasi antara KPK RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk mencegah potensi korupsi di tingkat desa dengan fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

KPK menggunakan 18 indikator penilaian sebagai tolok ukur program ini, yang mencakup aspek transparansi keuangan desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta sistem pelaporan publik yang mudah diakses.

Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari komitmen KPK RI dalam mendorong pemerintahan desa yang bersih dan melayani masyarakat dengan transparan di seluruh Indonesia.

Desa Kumbang merupakan salah satu dari 10 desa percontohan antikorupsi di Indonesia yang ditetapkan oleh KPK RI pada tahun 2022. Dalam penilaian perdananya kala itu, desa ini berhasil meraih nilai istimewa. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO