Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB mengatakan investor dari berbagai negara berdatangan untuk berinvestasi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di NTB. Namun, sampah di Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) sebagai lokasi PLTSa belum memenuhi syarat untuk membangun pembangkit listrik tersebut.
Hal ini karena per harinya Kebon Kongok menghasilkan sekitar 450 ton sampah per hari, sementara, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) kebutuhan untuk membangun PLTSa diwajibkan minimal 1.000 ton per hari.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan telah ada empat Penanam Modal Asing (PMA) dan sejumlah Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berencana berinvestasi untuk pengadaan PLTSa di NTB. Empat investor asing itu salah satunya dari Belanda.
“Jadi rata-rata kendalanya itu di pemenuhan kebutuhan sampah. Kita masih rendah di NTB, belum bisa. Kalau yang menjajaki itu banyak sekali, lebih dari empat investor,” ujarnya, kemarin.
Bahkan, salah satu investor dikatakan telah membeli lahan di kawasan Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Pembelian lahan oleh investor tersebut, sambungnya perlu diantisipasi karena Pemprov belum mengetahui apakah telah sesuai dengan tata ruang.
“Kalau misalnya mereka mau mengembangkan itu untuk industri, dan tata ruangnya tepat, industri aman, lancar sudah itu,” lanjutnya.
Irnadi menyampaikan, beberapa investor asing langsung menawarkan nilai investasi kepada Pemprov. Namun, ia mengaku tidak bisa buka-bukaan karena belum ada yang berani memulai investasi dengan kapasitas sampah yang dimiliki NTB. “Jadi kami masih wait and see dulu untuk EBT dari sektor sampah,” katanya.
Di lain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengungkapkan potensi sampah di NTB per harinya bisa mencapai 2,6 ribu ton. Namun, pengumpulan sampah di satu lokasi dinilai belum memungkinkan karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Bahkan, beberapa kabupaten/kota masih terkendala truk pengangkut sampah.
“Kalau potensinya sampah kita se NTB ini kan 2,6 ribu ton per hari kalau dihitung dengan jumlah penduduk, sekitar itu. Kalau untuk investor carinya enggak susah. Cuma nyari sampah yang seribu ton itu,” ujarnya.
Adapun karena alasan ini, Pemprov NTB berencana melaporkan kondisi sampah di NTB ke Kementerian Kehutanan. Hal ini menyusul sudah ada beberapa daerah yang mengembangkan PLTSa dengan kapasitas sampah di bawah seribu ton.
“Nah, kita minta skema itu juga di NTB. Mengingat kita pulau-pulau kecil, apalagi daerah wisata,” ucapnya.
Di samping itu, Pemprov NTB juga berencana mengundang bupati/wali kota untuk mendiskusikan masalah sampah tersebut.
Di sisi lain, pengoperasian fasilitas insinerator yang dihibahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pemkab Lombok Utara juga masih terkendala karena kekurangan sumber daya manusia (SDM), pendanaan operasional, serta belum terbitnya izin dari pemerintah pusat.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah uji emisi terhadap insinerator sebelum izin operasional diterbitkan. Tidak hanya itu, belum ada pedoman jelas mengenai penggunaan teknologi insinerator tersebut. Di tambah lagi, daerah kerap dihadapkan pada larangan penggunaan teknologi tertentu tanpa disertai solusi alternatif.
“Yang dibutuhkan daerah adalah arahan mengenai teknologi insinerator yang benar dan layak digunakan. Sampai sekarang itu belum ada solusi yang jelas,” pungkasnya. (era)


