BerandaNTBLOMBOK BARATDinas PMD Lobar Usulkan Rp4 Miliar BKK untuk Pilkades Serentak

Dinas PMD Lobar Usulkan Rp4 Miliar BKK untuk Pilkades Serentak

- Advertisement -

Giri Menang (Suara NTB) – Alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Barat masih belum jelas. Antara OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) belum satu bahasa soal alokasi anggaran ini. Dinas PMD sendiri mengusulkan Rp4 miliar Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke Pemkab melalui BKAD untuk pelaksanaan Pilkades.


“Kami (Dinas PMD) belum satu bahasa dengan BKAD,” ujar Kepala Dinas PMD Lobar Mahnan, Rabu (19/8/2026).


Mahnan mengatakan, soal anggaran pelaksanaan Pilkades, pihaknya sudah menghitung proporsi anggaran berdasarkan jumlah TPS dikalikan suara (calon pemilih). Jumlah TPS ini nanti menentukan kotak suara, bilik suara, termasuk honorarium panitia desa dan petugas KPPSnya.


Dikatakan, proporsi anggaran per desa sudah bisa dilihat, hanya saja BKAD butuh penetapan. Pihaknya pun sedang menyiapkan itu untuk segera ditetapkan. Untuk mekanisme penetapan ini, nantinya pagu yang sudah diterima masing-masing desa diusulkan ke Bupati. Itu sebagai dasar penetapan pagu kebutuhan biaya atau anggaran tersebut. Pemda selanjutnya merespons usulan dari panitia desa itu 30 hari semenjak usulan tersebut.


Untuk progres tahapan pembentukan panitia desa, dari 77 desa. sebanyak 74 desa sudah membentuk panitia. Sedangkan tiga desa masih dalam proses. Dipastikan pembentukan panitia di tiga desa ini segera tuntas. “Tahapan berikutnya ya mengusulkan biaya itu,” ujarnya.


Terkait waktu persiapan yang dinilai mepet dengan pencoblosan yang tinggal tiga bulan, menurutnya masih ada waktunya. Pihaknya sudah menyusun jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades, setelah pembentukan panitia diusulkan 30 hari berikutnya mengusulkan kebutuhan biaya, kemudian 30 hari bupati menetapkan kebutuhan biaya yang diusulkan panitia melalui bantuan keuangan khusus. “Nanti proses penetapan SK melalui BKAD,” ujarnya.


Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pencocokan penelitian (coklit).


Tahapan selanjutnya pendaftaran bakal calon. Berikutnya pada 12 November 2026 pengundian nomor urut calon Kades dan enam hari sebelum pencoblosan, masing-masing tiga hari kampanye dan tiga hari masa tenang.

Ada masukan dari Komisi I DPRD Lobar terkait masa kampanye yang dinilai cukup singkat, sehingga mungkin tidak cukup bagi calon kades menyampaikan gagasannya.


Menurutnya, durasi waktu tiga hari kampanye itu sudah diatur dalam PP nomor 16 tahun 2026, sehingga pihaknya tidak bisa berimprovisasi menambah atau mengurangi sesuatu yang sudah diatur di regulasi di atasnya. Terkait bentuk kampanye apakah debat, dialogis, atau satu arah, panitia desa yang akan menentukan. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO