BerandaPENDIDIKANPengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu, Disdik Tunggu Juknis dari...

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu, Disdik Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram masih menunggu petunjuk teknis dan kejelasan skema resmi terkait rencana kebijakan perubahan status guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan perbaikan kesejahteraan dan status guru ini sebelumnya telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2027.

Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian status kerja serta perlindungan hukum bagi para pendidik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Sekretaris Disdik Kota Mataram, H. Naufal Aldian menyampaikan bahwa pengumuman awal terkait wacana pengangkatan PPPK Paruh Waktu formasi guru menjadi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu menjadi pegawai negeri sipil memang sudah diterima dari pemberitaan media massa maupun informasi media sosial. Namun, regulasi rinci mengenai mekanisme peralihannya hingga kini belum ada kejelasan.

Ia mengungkapkan, rapat finalisasi di tingkat pusat sejauh ini baru menghasilkan beberapa poin kesimpulan umum. Poin-poin prioritas yang dibahas mencakup penjadwalan waktu pengangkatan, kerangka kebijakan pengangkatan, wacana pemindahan pengelolaan guru secara tersentral ke pemerintah pusat serta skema awal seleksi rekrutmen.

“Jadi kalau kami di daerah nunggu regulasinya dulu. Karena kalau tidak salah itu dari yang disampaikan tadi malam dan pelaksanaannya paling 2027,” ujarnya, Rabu (19/7).

Lebih lanjut, Naufal menekankan pentingnya kejelasan teknis bagi instansi di daerah dalam memetakan kebutuhan tenaga pendidik. Disdik masih menantikan kepastian apakah alih status formasi guru ini akan diterapkan secara otomatis berdasarkan basis data ataukah para guru tetap harus melewati tahapan seleksi tes kembali.

“Peralihannya apakah PPPK Paruh Waktu ini langsung jadi PNS atau mereka pakai tes lagi, itu yang belum jelas,” terangnya.

Perubahan status ini dipastikan akan membawa dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan para guru. Selain kepastian status kepegawaian, peralihan ke PPPK Penuh Waktu secara otomatis menyelaraskan hak finansial yang mereka terima.

Sebagai pembanding, standar gaji PPPK Penuh Waktu secara nasional berada di kisaran Rp1,9 juta -Rp7 juta per bulan sesuai dengan golongan dan kualifikasi. Sementara itu, besaran honorarium untuk PPPK Paruh Waktu saat ini masih bervariasi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk wilayah Kota Mataram sendiri, honor guru Paruh Waktu saat ini tercatat sebesar Rp1,5 juta per bulan. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO