Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memastikan masih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi guru menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kita belum melihat berupa surat secara langsung dari Kemendagri dan BKN terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kita baru mendengarkan dari siaran TV dan media sosial lainnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, kepada wartawan, Rabu (19/8).
Pemerintah sampai saat ini kata dia,belum melihat secara substansi seperti apa penerapan kebijakan atas pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pihaknya menjamin para tenaga PPPK ini tetap aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak ada yang dirumahkan.
“Kita tetap sejalan dengan proses yang ada, masih belum ada regulasi terbaru terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. Kita di daerah sifatnya hanya menunggu arahan saja,” ucapnya.
Ia memastikan, jika terjadi peralihan status pegawai dari guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak akan terlalu membebani keuangan daerah. Pemerintah pusat juga tetap akan memikirkan gaji mereka yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana ASN lainnya.
Ia memastikan bahwa Pemkab Sumbawa tidak akan mengangkat pegawai baru diluar regulasi yang ditetapkan pemerintah. Bahkan formasi dan formulasi untuk pengadaan dan pengangkatan tetap akan mengacu kepada mekanisme yang sudah ditetapkan KemenpanRB.
“Saat ini sudah tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer. Karena kebijakan saat ini status pegawai hanya dua yakni PPPK dan PNS. Kami tetap komit untuk menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Pada prinsipnya kata dia, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu tenaga guru menjadi PPPK Penuh Waktu. Skema ini melalui mekanisme tes atau pola lainnya.
“Informasinya baru sebatas pernyataan dari Wamendagri dan BKN, kalau untuk surat resminya kami belum terima. Jadi kita di daerah sifatnya menunggu saja dari pemerintah pusat,” ujarnya. (ils)


