BerandaBIMAPPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Wabup Nilai Kabar Baik Bagi...

PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Wabup Nilai Kabar Baik Bagi Pegawai

- Advertisement -

Bima (Suara NTB) – Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy menyambut positif rencana pemerintah pusat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut dinilai menjadi kabar gembira di tengah keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

“Ya, jadi ini berita gembira. Ada kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN yang merencanakan mengangkat tenaga PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Irfan saat diwawancarai, Kamis (20/8).

Menurutnya, pengalihan pembiayaan dan kewenangan kepada pemerintah pusat menjadi solusi atas keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan PPPK. Namun, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat tentang mekanisme pelaksanaannya.

“Karena memang kapasitas fiskal daerah memang tidak memadai, akhirnya diambil alih oleh pusat. Ini berita gembira buat kita semua,” ujarnya.

Irfan mengatakan, peningkatan status tersebut juga harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada PPPK yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik. Karena itu, perubahan status perlu diikuti dengan peningkatan kinerja.

“Jangan hanya kita senang karena apa, peningkatan status, tapi peningkatan status harus diikuti dengan peningkatan kinerja,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan PPPK harus memberikan kontribusi terhadap perbaikan tata kelola birokrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena sebenarnya seluruhnya itu diarahkan bagaimana meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” katanya.

Di Kabupaten Bima, jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai 13.970 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.007 orang merupakan tenaga guru. Mekanisme pengangkatan dan kepastian seluruh usulan masih menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat.

Irfan menegaskan kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat. Pihaknya masih menunggu kebijakan resmi sebagai dasar pelaksanaan di daerah. “Jadi, kewenangan pengangkatan status itu bukan kewenangan daerah, tapi kewenangan BKN,” ujarnya.

Meski belum menerima petunjuk teknis tertulis, Irfan merujuk pada pernyataan Menteri PAN-RB yang menyebut PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Ia berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai rencana.

“Kalau dari pernyataan MenPAN-RB akan diangkat semua. Kalau memang seperti itu skemanya, ya semua diangkat. Ya, mudah-mudahan benar,” tandasnya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO