Dompu (Suara NTB) – Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp136,5 miliar yang diterima Kabupaten Dompu pada Tahun Anggaran 2026 akan diprioritaskan untuk membiayai program-program prioritas dan program sifatnya mendesak, terutama pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
“Intinya, anggaran ini kita prioritaskan pada anggaran yang mendesak. Tapi menunya, kita rapatkan dulu,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan visi dan misi menjadi prioritas karena telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Meski demikian, pengalokasian tambahan anggaran tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain program prioritas, pemerintah daerah juga akan mendahulukan belanja wajib termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. “Berikutnya gaji PPPK Paruh Waktu dan lain-lain. Artinya belanja wajib yang kita dahulukan,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi kembali kebutuhan tambahan operasional perangkat daerah. Hal ini dilakukan agar perangkat daerah dapat lebih fokus menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kedua tambahan untuk operasional perangkat daerah yang akan kita lihat kembali,agar mereka lebih fokus dan meningkatkan layanan pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, bonus bagi atlet dan pelatih Kabupaten Dompu yang berprestasi pada Porprov NTB XII 2026 dipastikan akan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026. Kebijakan tersebut kata dia, telah disampaikan secara resmi
Bonus tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas prestasi atlet, tetapi juga dapat mendukung persiapan mereka menghadapi ajang olahraga berikutnya, termasuk Pekan Olahraga Nasional (PON). “Yang paling penting, bonus itu diharapkan bisa dimanfaatkan oleh anak-anak kita untuk latihan kembali, fokus kembali untuk menghadapi PON dengan anggaran itu, dengan biaya itu,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Dompu mendapat tambahan TKD sekitar Rp136,5 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Tambahan tersebut terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebesar Rp74,8 miliar dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp62,01 miliar. (ula)


