Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait kebijakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu maupun peluang PPPK Penuh Waktu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, penerapannya masih menunggu aturan pelaksana yang menjadi dasar mekanisme pengangkatan maupun perubahan status kepegawaian tersebut.
“Kita di daerah tinggal melaksanakan sesuai regulasi yang ada. Bagaimana mekanismenya, kita tunggu saja aturan pelaksananya,” kata Asraruddin.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS serta penarikan guru menjadi pegawai kementerian merupakan keputusan nasional. Meski demikian, kebijakan tersebut baru dapat diterapkan di daerah setelah dituangkan dalam keputusan tertulis dan dilengkapi petunjuk teknis.
Di sisi lain, persoalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Dompu juga masih menyisakan tanda tanya. Sekitar 120 calon PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya masuk dalam daftar 158 peserta tidak memenuhi syarat (TMS) kemudian dinyatakan lolos setelah mengajukan sanggahan, hingga kini belum menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Padahal, masa kontrak PPPK Paruh Waktu tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 30 November 2026.
Terkait belum diterbitkannya SK bagi calon PPPK Paruh Waktu yang telah lolos melalui proses sanggahan tersebut, Asraruddin meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada bidang yang menangani pengembangan pegawai. “Tanyakan ke bidang pengembangan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan sejumlah kebijakan baru terkait penataan PPPK. PPPK Paruh Waktu formasi guru diarahkan untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara, PPPK Penuh Waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Selain itu, status guru PPPK juga diarahkan untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan aparatur.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi kabupaten/kota, tetapi tetap harus menunggu kepastian regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum dapat diterapkan. (ula)


