BerandaNTBLOMBOK UTARAOptimalisasi PAD, Bapenda KLU Siapkan Langkah Penarikan Sistem Digital

Optimalisasi PAD, Bapenda KLU Siapkan Langkah Penarikan Sistem Digital

- Advertisement -

Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengoptimalkan peroleh pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sistem digital. Metode yang rencananya akan diterapkan adalah mengadopsi aplikasi yang lebih diterapkan Pemkot Malang, Provinsi Jawa Timur.


Kepala Bapenda KLU, Tri Dharma Sudiana, S.STP., Jumat (21/8) mengungkapkan langkah digitalisasi penarikan pajak dan retribusi merupakan salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Metode ini dinilai dapat membantu fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.


Pemerintah daerah diharapkan dapat berinovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Selain mengoptimalkan sumber yang sudah ada, namun juga menggali potensi yang belum terkelola.


“Kami diminta mencari sumber pajak dan retribusi baru, juga mengoptimalkan sumber-sumber yang sudah ada,” ujarnya.


Dengan menerapkan digitalisasi penarikan pajak dan retribusi, Bapenda KLU berharap dapat menekan angka kebocoran. Penarikan Pendapatan Daerah secara digital atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) merupakan proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah menggunakan sistem non-tunai. Sistem ini bertujuan mencegah kebocoran anggaran, mempercepat pencatatan real-time, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Tri Dharma menyatakan, Bapenda Lombok Utara sudah melakukan studi tiru digitalisasi penarikan pajak ke Pemkot Malang. Aplikasi yang diterapkan terbukti efektif meningkatkan pendapatan kepada Pemkot setempat.
Tri Dharma menyampaikan, sistem tersebut tidak hanya bermanfaat bagi Pemda, tetapi juga pemilik (pemodal) tempat usaha. Sistem akan mencatat transaksi real time dengan pemantauan dapat dilakukan oleh owner tempat yang usaha yang berdomisili di luar daerah atau luar negeri. Pemerintah daerah dapat mengetahui gambaran pendapatan riil dan transaksi yang berlangsung di suatu tempat usaha.


Sementara, berkaitan dengan prasarana sistem digital, Bapenda merencanakan untuk menerapkan aplikasi digital pada 50 wajib pajak. Jumlah ini sebagai percontohan sembari dilakukan evaluasi secara menyeluruh.


“Mungkin beberapa wajib pajak yang besar dan patuh, dan yang besar dan mencurigakan. Itu yang kita jadikan pilot project, sekitar 50 wajib pajak,” pungkas Tri. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO